Profesionalisme Guru melalui jalur Portofolio (PLPG) – Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2010 telah berakhir, ribuan guru telah menerima Sertifikat Profesional beserta tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Namun apakah para guru yang telah menyetor Portofolio dan mengikuti PLPG itu telah professional. Sedikit banyak, ada beberapa fenomena klasik yang tak terhindarkan saat penentuan seorang guru menjadi profesional atau tidak professional, baik melalui Portofolio maupun PLPG. Dalam proses penyusunan portofolio, manipulasi data tidak terindarkan.
Sementara dalam diklat profesi guru, faktor belas kasihan, nepotisme, dan target penuntasan sejumlah guru yang harus disertifikasi hingga batas tahun tertentu, pun tak dapat dihindari. Indikator-indikator dalam PLPG memiliki penilaian untuk mengidentifikasi seorang guru profesional atau tidak, telah cukup. Namun keterbatasan waktu pelaksanaan PLPG membuat grogi semua pihak, baik panitia, assessor, apalagi peserta PLPG. Pre-Test dan Presensi atas materi-materi PLPG, seperti materi Jurusan, Pengembangan Profesionalisme Guru, Model- Model Pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas serta penugasan-penugasan untuk ke 4 jenis materi itu hanya dilaksanakan selama 8 hari.
Fenomena Kelulusan dan penilaian teman sejawat, peer teaching (Praktek mengajar) dan terakhir Post Test (Ujian Akhir) untuk ke 4 jenis materi di atas, dirangkum dalam durasi dalam 8 hari tersebut. Keterbatasan waktu ditambah ketidakbiasaan yang menimbulkan kekurangnyamanan bagi semua pihak yang terjadi dalam waktu 8 hari itulah yang memunculkan fenomena-fenomena kelulusan klasik dalam PLPG.
Peer teaching, misalnya, dalam perspektif peserta didik, dan juga sebagian asesor penilai, tidaklah dapat dijadikan acuan bahwa seorang guru mampu mengajar atau tidak. Hal ini karena keterbatasan waktu yang hanya tersedia 30 menit per peserta, serta ketidaklaziman yang menimbulkan kekurangnyamanan berdiri di hadapan teman sejawat yang harus dianggap sebagai peserta didik (murid/siswa).
Bagi guru-guru yang memang memiliki professionalisme yang tinggi, keterbatasan waktu tidak mempengaruhi dalam berpraktek. Sebaliknya, guru- guru yang kurang memiliki professionalisme, kondisi tersebut justru dijadikan momentum untuk mendramatisir permasalahan agar menjadi gamang dan remang- remang. Pada akhirnya hasil penilaian pun terjebak pada fenomena-fenomena kelulusan klasik, seperti yang diuraikan di atas. Satu kesan yang dapat ditarik dari pelaksanaan sertifikasi guru selama ini adalah pelaksanaannya begitu terburu- buru.
Program Pelatihan Profesi Guru (PPG)
Dewasa ini di Indonesia terdapat ±362 LPTK dalam berbagai bentuk dan tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu juga terjadi disparitas kualitas, rentangan kualitas LPTK-LPTK tersebut sangat lebar, ditambah lagi sebarannya tidak merata.
Menindaklanjuti Penetapan UU RI No. 20 Th. 2003 tentang Sisdiknas yang diikuti UU RI No. 14 Th. 2005 tentang Guru dan Dosen dan Permen RI No.19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka perlu disusun program pendidikan profesi guru. Karena guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi (UU RI N0. 14 Th. 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 dan pasal 10). Dalam hal lain adalah tuntutan akan kualitas tinggi ditengah persaingan dan semangat otonomi dan demokratisasi.
Mengingat Sertifikasi melalui Portofolio dan PLPG akan berakhir pada tahun 2015, maka persyaratan untuk menempuh sertifikasi melalui program PPG ini hukumnya wajib, baik bagi guru dalam jabatan (yang tidak masuk dalam kuota sertifikasi melalui portofolio atau PLPG) maupun bagi guru prajabatan.
PPG adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan dan S1/D-IV non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Khusus untuk guru dalam jabatan, program PPG segera akan diberlakukan oleh pemerintah, bahkan untuk calon- calon guru dari daerah terpencil sedang dilaksanakan terutama untuk calon guru MIPA dan PGSD.
Mengenai hal ini Menteri Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Keputusan tentang PPG yaitu Permen N0 8 Tahun 2009, dalam keputusan ini tidak membedakan antara alumni LPTK dan alumni non- LPTK untuk menjadi seorang calon guru. Tidak ada bedanya antara alumni prodi pendidikan matematika FMIPA Universitas eks IKIP dengan prodi matematika FMIPA Universitas Non IKIP dan alumni dari PT lainnya untuk sama-sama bersaing merebut kursi PPG yang akan ditempuh selama 2 semester ditambah 1 semester matrikulasi (36 sampai dengan 40 SKS), bagi calon guru, selain calon guru TK/RA/TKLB.
Selain PPG yang tidak membedakan antara alumni LPTK dan alumni non- LPTK untuk menjadi seorang calon guru, Perguruan Tinggi Institut Teknologi Bandung (ITB) sejak tahun 2006 telah membuka S2, program studi pengajaran MIPA. Universitas Gajah Mada (UGM) segera akan membuka program S1 bidang studi pendidikan Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi. Universitas Hasanuddin, Universitas Samratulangi dan Universitas Andalas telah membina program kependidikan MIPA untuk mempersiapkan calon guru MIPA di daerah terpencil.
Pada tahun 2016 Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau akan menggantikan PLPG dalam rekrutmen para guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, pada prosesnya PPG sendiri sedikit berbeda pola dengan PLPG atau cara sebelumnya pada proses perkembangan sertifikasi guru. Hal ini oleh karena PPG yang kebanyakan sekarang ini dikenal mempunyai beberapa kriteria dan syarat seperti halnya menempuh pendidikan kuliah layaknya kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa.
Mekanisme proses program PPG tahun 2016 seperti informasi yang banyak beredar di kalangan guru dalam rangka mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2016 ini bahwa PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang guru yang masih aktif mengajar saja. Bisa dibayangkan bahwa para guru harus kuliah lagi selama satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan adalah bagian dari mekanisme PPG itu sendiri.
Kuota peserta didik PPG ditentukan oleh pemerintah pusat atas usul pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Hal ini berarti jumlah calon peserta PPG akan sangat kecil setiap tahunnya, mengingat jumlah kuota calon guru yang dibutuhkan sangat terbatas dari masing-masing kabupaten/kota. Selain jumlah calon peserta PPG yang sangat terbatas untuk setiap tahun, tes seleksi untuk mengikuti PPG juga sangat ketat.
Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan, sampai ke dengan tingkat evaluasi program tersebut.
Sertifikasi Guru tahun 2016 mengalami beberapa perubahan dari tahun sebelumnya. Perubahan mendasar yaitu peraturan sertifikasi Guru akan diperketat mulai tahun 2016 dan perubahan mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru. Esensi dari peraturan baru tersebut adalah memberikan ruang serta juga ikut mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalisme para guru di Indonesia. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukan kemampuanya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi atau bidang studi yang sesuai dengan ilmunya. Sehingga calon guru harus disiapkan untuk menjadi guru profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
PPG ini membuka kesempatan untuk yang memiliki bakat dan minat umenjadi guru dengan harapan agar mampu menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan. Seiring dengan adanya tuntutan zaman, tenaga kependidikan atau guru juga diharapkan mampu mengikuti arus perkembangan zaman dengan cara menjadi guru yang berkualitas.
Oleh sebab itu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan seluruh mahasiswa baik lulusan kependidikan ataupu non kependidikan yang ingin menjadi guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tujuan utama dalam penyelenggaraan PPG ini adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindak lanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Seperti yang tercantum di dalam Permendikbud Nomor 87 tahun 2013 tentang Program Profesi Guru, Sertifikat pendidik akan diberikan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ketika seorang pendidik mengikuti (PPG). Berikut bunyi Pasal 1 ayat (2):
“Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah tersebut berarti tidak hanya mahasiswa yang sedang menempuh program S1 Kependidikan saja yang dapat memiliki sertifikat guru professional, melainkan mahasiswa yang sedang menempuh program S1 Nonkependidikan juga dapat memperolehnya dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tersebut. Sedangkan mahasiswa Kependidikan juga harus mengikuti program Pendidikan profesi Guru (PPG) untuk bias mendapatkan sertifikat guru. Maka mahasiswa kependidikan telah lulus dan mendapatkan gelar strata 1 tidak akan langsung mendapatkan Sertifikat pendidik atau yang lebih dikenal dengan istilah akta empat, melainkan harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 1 tahun terlebih dahulu.
Beberapa hal yang membuat program PPG ini menarik. Pertama, PPG adalah ‘pertaruhan terakhir’ LPTK untuk menghasilkan guru yang profesional. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru. Sertifikasi dengan portofolio, sertifikasi dengan PLPG, belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Selain itu, mengingat jumlah LPTK yang lebih dari 300 di seluruh Indonesia, dengan mutu yang sangat beragam, mulai dari kelas ‘jembret’
sampai kelas unggul, PPG adalah filter untuk menghasilkan guru-guru yang profesional. Faktanya, setiap tahun dihasilkan ribuan lulusan LPTK, hal ini tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan guru, sehingga terjadi oversupply. Maka untuk mendapatkan guru-guru yang unggul, PPG merupakan jalan keluar. Dan bila saat ini sampai beberapa tahun ke depan kebijakan PPG menyangkut inputnya adalah hanya mereka yang telah melaksanakan pengabdian melalui SM-3T, maka akhirnya hanya mereka yang memang benar-benar terpanggil untuk menjadi guru sajalah yang akan menjadi guru.
Pada penyelengaraan PPG ini, tidak semua universitas bisa menyelenggarakanya. Seperti yang tertera dalam Pasal 3 ayat (1) Permendiknas Nomor tahun 2009 Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Kemendikbud. Tidak semua lulusan yang mendaftarkan diri ikut serta dalam Pendidikan Profesi Guru bisa diterima begitu saja, karena dalam kaitanya untuk menjadi peserta PPG tentu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar.
Rekrutmen PPG
Program PPG terdiri atas dua macam, yaitu lulusan S-1 Kependidikan dan lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan. Secara terperinci kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG :
- S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
- S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
- S-1/D-IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
- S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi;
- S-1/D-IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
Contoh program studi serumpun adalah program studi sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, dan antropologi merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan sosial; dan program studi biologi, fisika dan kimia merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan alam. Karena semua guru nantinya harus lulusan PPG, maka pemerintah mulai merumuskan cara efektif sebelum PPG diterapkan menyeluruh, yaitu:
- SM3T atau Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal.
- PPG terintegrasi yang diikuti oleh lulusan SMA dari daerah 3T untuk mengikuti kuliah S-1 pendidikan yang dilanjutkan dengan PPG.
- PPG kolaboratif yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan guru SMK produktif yang banyak variasinya dan belum ada lembaga yang meluluskannya di daerah 3T.
Rekruitmen para peserta PPG dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- Seleksi administrasi:
- Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan
- Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75,
- Surat keterangan kesehatan,
- Surat keterangan kelakuan baik, dan
- Surat keterangan bebas napza.
- Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti.
- Tes Potensi Akademik.
- Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris (English for academic purpose).
- Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
- Asesmen kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrumen asesmen lainnya.
Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas. Keberhasilan rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK penyelenggara program PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas Pendidikan/Pemda serta stakeholders lainnya yang relevan untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru. Setelah mengikuti PPG, maka seorang calon guru akan memperoleh gelar tambahan yaitu “Gr” yang diletakan setelah gelar sarjana. Hal ini menjadi pelengkap bagi status guru yang sudah dianggap profesional setelah mendapat pendidikan dan tunjangan.
Konsep Perkuliahan PPG
PPG dapat ditempuh melaului dua cara. Cara yang pertama adalah PPG Kolaboratif yang telah berlangsung selama 2 tahun. PPG prajabatan ini bertujuan untuk memenihi kebutuhan guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam berbagai program studi, seperti Mesin, sipil, Tata Boga, dan lainnya. Sedangkan cara yang kedua adalah melalui PPG SM-3T yang diselenggarakan oleh LPTK. Sebelum PPG ini dilakukan, para sarjana pendidikan harus ikut berpartisipasi dalam bentukpengabdian pendidikan di daerah terpencil, terluar, dan terdepan (3T) selama satu tahun. Sehingga melalui PPG SM-3T dapat melahirkan pendidik yang profesiona terhadap profesi guru.
Sistem perkuliahan PPG hanya akan diajarkan ilmu mengajar dan lain sebaginya yang nantinya akan diberikan ketika workshop dan selebihnya akan diterjunkan langsung ke sekolah yaitu PPL. Perkuliahan dalam bentuk workshop SSP (subjeck specific pedagogy) untuk menyiapkan perangkat pembelajaran di Sekolah ( RPP bahan ajar, Media pembelajaran, Evaluasi pembelajaran, dsb), dan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dengan konsep pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut dinilai secara objektif dan transparan. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) program PPG dilaksanakan pada pencapaian kompentensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindak lanjuti hasil penilaian serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Diadakanya program profesi guru ini tentu sangat penting sekali untuk para calon guru muda di Indonesia agar tenaga kependidikan di negara Indonesia nantinya memiliki kualitas yang baik dan memiliki sertifikat didalam mengajar. Karena memang seperti fakta yang ada pendidikan di Indonesia dibandingkan dengan pendidikan di negara lain sangat jauh sekali. Oleh sebab itu, PPG ini diharapkan mampu menghasilkan seorang pendidik yang benar-benar profesional dalam mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi.
Berkaitan dengan SM-3T yang saat ini merupakan kebijakan dalam perekrutan peserta PPG. Masa pengabdian setahun di daerah 3T bukanlah tugas yang ringan. Tapi misi SM-3T ini sangat sesuai untuk lebih membekali para calon guru dengan pengalaman nyata di lapangan. Selain juga untuk misi mulia turut membantu percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T, misi yang lain adalah untuk mengembangkan wawasan dan jiwa nasionalisme serta turut berpartisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI.
Para peserta SM-3T itu harus berjuang sedemikian rupa untuk memecahkan berbagai persoalan pendidikan, di antara tajamnya perbedaan kultur dan agama. Namun mereka benar-benar mampu survive. Pada awalnya mungkin iming-iming PPG menjadi motivasi utama. Namun setelah mereka terjun ke daerah 3T, panggilan jiwa untuk menjadi bagian dari pembangunan pendidikan di pelosok Indonesia itulah yang lebih mengedepan. Ini terbukti, sebagian besar dari mereka memastikan diri untuk kembali ke daerah 3T tempat tugas mereka setelah menyelesaikan PPG.
Daftar Pustaka
Gomes, Faustino Cardoso. 1995. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta : Andi Ofset.
Noe, R.A. et.al. 2000. Human Resource Management. USA: Mc.Graw Hill
Noe, R.A. et.al. 2008. Fundamentals of Human Resource Management, 3rd edition. New York: Mc.Graw Hill
Schermerhorn, Jhon R. 1997. Manajemen, Buku 1. Yogyakarta : Penerbit ANDI. Schuler, Randal S. dan Jackson, Susan E, 1996, Manajemen Sumber Daya
Manusia Menghadapi Abad ke 21, Jilid 2, Edisi Keenam, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Yullyanti, Ellyta. 2009. Analisis Proses Rekrutmen dan Seleksi pada Kinerja Pegawai. Bisnis & Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Sept–Des 2009, hlm.131-139 ISSN 0854-3844 Volume 16, Nomor 3
Demikian ulasan singkat tentang Profesionalisme Guru melalui jalur Portofolio (PLPG) semoga dapat menjadi referensi bagi anda. Jika postingan ini dirasa bermanfaat bagi anda silahkan bagikan postingan ini. Terima kasih telah berkunjung.