Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja – Terdapat beberapa pengertian tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3):
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan segala upaya untuk mengendalikan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dalam rangka mencapai tujuan masyarakat makmur dan sejahtera maka Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya.Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Pada saat ini telah terjadi peningkatan yang luar biasa dalam pekerjaan industri dan organisasi yang berdampak pada meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Ketika kecelakaan terjadi di lingkungan kerja dapat menyebabkan semakin tinggi tuntutan dari pekerja agar organisasi memiliki program keselamatan dan kesehatan kerja.
Oleh karena itu, maka pemerintah membuat UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Pada pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
- Unsur-unsur pendukung kesehatan kerja, yaitu:
- Tersedianya makanan dan minuman yang sehat dan bergizi
- Sarana olah raga
- Tersedia kotak P3K dan buku panduannya
- Tenaga medis
- Asuransi kesehatan
- Klinik dan,
- Kantin sehat.
- Faktor-faktor yang mempengaruhi kebutuhan gizi seseorang diantara nya:
- Usia
- Jenis kelamin
- Ukuran tubuh
- Kegiatan rutin yang dilakukan
- Kondisi tubuh tertentu
- Kondisi lingkungan.
- Penyusunan menu yang baik sebaiknya memperhatikan:
- Kebutuhan kalori dan gizi karyawan
- Kebutuhan bahan dasar menu
- Pendekatan penyusunan menu bagi pekerja sesuai dengan lingkungan kerja.
- Tujuan K3 yaitu:
- Menaikkan penjualan
- Meningkatkan produktivitas
- Meingkatkan kinerja
- Mengurangi biaya kerugian akibat produksi
- Meningkatkan keselamatan jiwa dan
- Mempertahankan kenyamanan kerja.
- Prinsip K3:
- Kesederhanaan alur prosedur kerja
- Ketertiban pelaksanaan yang berkesinambungan, dan
- Pengawasan yang konsekwen.
Supervisi K3:
Penilaian supervisi meliputi:
- Pelaksanaan prosedur kerja dengan sebaik-baiknya
- Tertib dan bertanggung jawab dalam bekerja
- Disiplin tinggi
- Etos kerja yang positif dijunjung tinggi.
- Evaluasi K3 terdiri dari:
- Pekerja
- Perekrutan
- Pelatihan
- Penempatan
- Manajemen
- Prosedur Kerja
- Kebijakan Manajemen
- Organisasi Manajemen
- Buku Manual K3
- Lokasi Kerja
- Lingkungan Kerja
- Bangunan Peralatan
- Bahan-bahan
- Program K3
- Inspeksi
- Pelatihan
- Pengenalan bahaya dalam produksi
- Kantin sehat
- P3K
- Pembentukan organisasi P3K
- Penyediaan alat pelindung kerja.
- Pekerja
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Risiko yang terkadang harus di hadapi oleh tenaga kerja ketika sedang bekerja adalah kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja. Untuk mengatasi hilangnya sebagian atau seluruh pendapatan karena terjadinya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat akibat dari kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya program jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pemilik (manajemen) sehingga organisasi berkewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% – 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan sejak berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat pekerjaannya. Organisasi seharusnya membayar iuran untuk program JKK, dimana perincian jumlah iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada peraturan perundang-undangan Nomor 76 tahun 2007, berikut merupakan isi dari pasal 22 UU No.76 tahun 2007:
- Biaya Transport (Maksimum)
- Darat Rp 400.000,-
- Laut Rp 750.000,-
- Udara Rp 1.500.000,-
- Sementara tidak mampu bekerja
- Empat (4) bulan pertama, 100% upah.
- Empat (4) bulan kedua, 75% upah.
- Selanjutnya 50% upah.
- Biaya Pengobatan/Perawatan Rp 12.000.000,- (maksimum)*.
- Santunan Cacat
- Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah.
- Total-tetap.
- Sekaligus: 70 % x 80 bulan upah.
- Berkala (2 tahun) Rp 200.000,- per bulan*.
- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah.
- Santunan Kematian.
- Sekaligus 60 % x 80 bulan upah
- Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan*
- Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
- Biaya Rehabilitasi: Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta, ditambah 40%.
- Prothese anggota badan.
- Alat bantu (kursi roda).
- Penyakit akibat kerja, tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.
Iuran
- Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
- Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
- Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
- Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
- Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2007
Tata Cara Pengajuan Jaminan
- Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
- Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
- Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
- Fotokopi kartu peserta (KPJ).
- Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c.
- Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
Demikian penjelasan singkat tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja semoga dapat menjadi referensi bagi anda. Jika postingan ini dirasa bermanfaat bagi anda silahkan share/bagikan postingan ini. Terima kasih telah berkunjung.