Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja (K3)

Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)

×

Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Sebarkan artikel ini

Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) – Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Di Indonesia, setiap tujuh detik terjadi satu kasus kecelakaan kerja (”K3 masih Dianggap Remeh,” Warta Ekonomi, 2 Juni 2006). Hal ini tentunya sangat memprihatinkan dimana tingkat kepedulian dunia usaha terhadap K3 masih rendah. Sedangkan karyawan merupakan aset penting bagi sebuah perusahaan.

Pada tahun 2011, di Indonesia tercatat 96.314 kasus kecelakaan kerja dengan korban meninggal sebanyak 2.144 orang dan mengalami cacat sebanyak 42 orang. Sedangkan, berdasarkan laporan International Labor Organization (ILO), setiap hari terjadi 6.000 kasus kecelakaan kerja di dunia yang mengakibatkan korban fatal (setiap kecelakaan sedikitnya menyebabkan tiga hari absen dari pekerjaan). Sementara di Indonesia setiap 100 ribu tenaga kerja terdapat 20 korban fatal akibat kecelakaan kerja.

Scroll untuk melihat konten

Kecelakaan kerja tidak harus dilihat sebagai takdir, karena kecelakaan itu tidaklah terjadi begitu saja terjadi namun kecelakaan pasti ada penyebabnya. Kelalaian perusahaan yang semata-mata hanya memusatkan diri pada keuntungan serta kegagalan pemerintah dalam meratifikasi konvensi keselamatan internasional atau melakukan pemeriksaan buruh merupakan dua penyebab besar kematian terhadap pekerja.

Negara kaya sering mengekspor pekerjaan berbahaya ke negara miskin dengan upah buruh yang lebih murah dan standar keselamatan pekerja yang lebih rendah juga. Selain itu, di negara-negara berkembang seperti Indonesia, undang-undang keselamatan kerja yang berlaku tidak secara otomatis meningkatkan kondisi di tempat kerja, disamping hukuman yang ringan bagi yang para pelanggar peraturan. Padahal meningkatkan standar keselamatan kerja yang lebih baik akan menghasilkan keuangan yang baik pula.

Pengeluaran biaya akibat kecelakaan dan sakit yang berkaitan dengan kerja sebenarnya hanya merugikan ekonomi dunia dimana lebih dari seribu miliar dollar (850 miliar euro) diseluruh dunia atau dua puluh kali jumlah bantuan umum yang diberikan untuk dunia berkembang. Menurut kalkulasi ILO, kerugian yang harus ditanggung akibat kecelakaan kerja di negara-negara berkembang juga tinggi yaitu mencapai 4% dari produk nasional bruto (PNB). Angka keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum ternyata masih rendah berdasarkan data ILO, Indonesia menduduki peringkat ke- 26 dari 27 negara.

Menteri tenaga kerja dan transmigrasi “Muhaimin Iskandar”  mengatakan bahwa seluruh pihak harus mulai melakukan upaya dan kerja keras di tahun 2013 agar penerapan sistem manajemen K3 (SMK3) di setiap jenis kegiatan usaha dan berbagai kegiatan masyarakat dapat menekan angka kecelakaan kerja. 

Definisi Istilah Bagian-bagian Sistem Manajemen K3

Sistem manajemen K3 merupakan bagian dari sistem manajamen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Tempat Kerja/Lingkungan Kerja

Adalah tempat dimana tenaga kerja atau karyawan melakukan aktivitas kerja setiap harinya baik tempat kerja di darat, dalam tanah, permukaan air, dalam air, maupun di udara.

Audit

 Adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk menentukan sesuatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang direncanakan, dan dilaksanakan sevara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.

Perusahaan

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara

Direktur

Direktur (dalam jumlah jamak disebut Dewan Direktur) adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin Perseroan terbatas (PT).

Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan

Pegawai teknis berkeahlian khusus dari departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri

Pengusaha

Pengusaha adalah :

  1. Orang atau badan hukum yg menjalankan suatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja
  2. Orang atau badan hukum yg secara berdiri sendiri manjalankan suatu usaha yang bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja
  3. Orang atau badan hukum di Indonesia yang mewakili orang atau badan hukum termaksud pada huruf a dan b, jikalau yg diwakili berkedudukan di luar Indonesia
Pengurus

Orang yang mempunyai tugas memimpin langsung tempat kerja atau lapangan kerja yang berdiri sendiri.

Tenaga Kerja

Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Laporan Audit

Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Audit yang berisi fakta yang ditemukan pada saat pelaksanaan audit di tempat kerja sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat pencapaian kinerja SMK3.

Sertifikat

Adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan perundang-undangan  SMK3.

Menteri

Menteri adalah kepala suatu departemen (anggota kabinet) yang merupakan pembantu kepala negara dl melaksanakan urusan (pekerjaan) negara.

Dasar Hukum Penerapan SMK3

Dasar hukum penerapan SMK dapat dijabarkan sebagai berikut.

  1. UUD 1945 pasal 27 ayat (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan.  

Pasal 3  Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 9 Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.

Pasal 10, Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi :

  1. norma keselamatan kerja
  2. norma kesehatan kerja
  3. norma kerja
  4. pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal  kecelakaan kerja
  5. UU No.13 tahun 2003 pasal 86
  6. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
  • keselamatan dan kesehatan kerja;
  • moral dan kesusilaan; dan
  • perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta  nilai-nilai agama;

2)   Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

3)   Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

  • UU No. 13 tahun 2003 pasal 87
  •  Setiap perusahaan  wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
  •  Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  •  UU No. 13 tahun 2003 pasal 190
  • Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal  126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
  • Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:

  • teguran;
  • peringatan tertulis;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan kegiatan usaha;
  • pembatalan persetujuan;
  • pembatalan pendaftaran;
  • penghentian sementara ssebagian atau seluruh alat produksi;
  • pencabutan ijin.

Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Proses Sistem Manajemen K3

Sesuai dengan Pasal 3  Per. Menaker  No.05/Men/1996, sistem keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan sesuai dengan kriteria dari perusahan. Pada umumnya K3 wajib diterakpan pada perusahaan jika tenaga kerja berjumlah lebih dari 100 orang atau perusahaan memiliki beberapa potensi bahaya seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja.

Adapun ketentuan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan untuk menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), antara lain :

  1. Penetapan kebijakan dan menjamin komitmen
  2. Perencanaan K3
  3. Penerapan K3
  4. Pengukuran dan evaluasi
  5. Peninjauan ulang dan peningkatan K3 oleh manajemen

Pendekatan kesisteman dalam mengelola K3 menggunakan konsep manajemen modern yaitu mengikuti proses manajemen, salah satu yang populer adalah siklus PDCA (Plan-Do-Check Action) Sama seperti sistem manajemen lain seperti manajemen mutu, manajemen lingkungan dan manajemen produksi, maka manajemen K3 juga dikembangkan dengan siklus manajemen mulai dari perencanaan, penerapan atau implementasi, pengukuran dan pemantauan dan koreksi untuk peningkatan berkelanjutan. Dalam penerapannya SMK3 terdiri dari 5 prinsip dasar dan 12 elemen.

Prinsip Dasar
  1. Penetapan kebijakan K3 
  2. Perencanaan penerapan K3
  3. Penerapan K3
  4. Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja K3
  5. Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan
Elemen
  1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
  2. Pendokumentasian strategi
  3. Peninjauan ulang desain dan kontrak
  4. Pengendalian dokumen
  5. Pembelian
  6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
  7. Standar pemantauan
  8. Pelaporan dan perbaikan
  9. Pengelolaan material dan perpindahannya
  10. Pengumpulan dan penggunaan data
  11. Audit SMK3
  12. Pengembangan kemampuan dan ketrampilan
Pedoman penerapan SMK3 dan Komitmen dan Kebijakan
Kepemimpinan dan komitmen
  • organisasi K3
  • menyediakan anggaran, SDM dan sarana
  • penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban
  • perencanaan K3
  • melakukan penilaian
Tinjauan awal K3
  1.  identifikasi kondisi dan sumber bahaya
  2.  pengetahuan dan peraturan perundangan K3
  3.  membandingkan penerapan
  4. meninjau sebab akibat
  5. efisiensi dan efektifitas system
Perencanaan
  • Manajemen Resiko
  • Peraturan perundangan
  • Tujuan dan sasaran  : dapat diukur, indikator pengukuran, sasaran pencapaian, jangka waktu pencapaian
  • Indikator Kinerja
  • Perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung
Penerapan
Jaminan kemampuan
  1. SDM, sarana dan dana
  2. integrasi
  3. tanggung jawab dan tanggung gugat 
  4. konsultansi, motivasi dan kesadaran
  5. pelatihan dan kompetensi kerja
Kegiatan pendukung
  1. komunikasi
  2. pelaporan
  3. pendokumentasian
  4. pengendalian dokumen
  5. pencatatan dan manajemen informasi
Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
  1. manajemen resiko
  2. perencanaan (design) dan rekayasa
  3. pengendalian administratif
  4. tinjauan kontrak
  5. pembelian
  6. prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
  7. prosedur menghadapi insiden
  8. prosedur rencana pemulihan keadaan darurat  
Pengukuran dan evaluasi
Inspeksi dan pengujian
  • Personel berpengalaman dan berkeahlian
    • Catatan terpelihara dan tersedia
    • Peralatan dan metode yang memadai
    • Tindakan perbaikan dan ketidak sesuaian
    • Penyelidikan atas insiden
    • Temuan dianalisa dan ditinjau ulang
  • Audit SMK3
    • Dilakuan secara berkala
    • Personel berkompeten
    • Tinjauan ulang dari hasil audit

e. Tindakan perbaikan dan pencegahan

Hasil temuan pemantauan, audit dan tinjauan ulang SMK3 digunakan untuk perbaikan dan pencegahan

f. Peninjauan ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen

  • Evaluasi penerapan kebijakan K3
    1. Tujuan,sasaran dan kinerja K3
    2. Hasil temuan audit SMK3
    3. Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk mengubahnya
Pengawasan dan Sistem Manajemen K3

Menurut UU Ketenagakerjaan, aspek pengawasan ketenagakerjaan termasuk masalah K3 dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang harus memiliki kompetensi dan independensi. Pegawai pengawas perlu merasa bebas dari pengaruh berbagai pihak dalam mengambil keputusan. Di samping itu, unit kerja pengawasan ketenagakerjaan baik pada pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan kepada menteri tenaga kerja. Pegawai pengawasan ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya wajib merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan dan tidak menyalah gunakan kewenangannya.

Pemerintah menyadari bahwa penerapan masalah K3 di perusahaan-perusahaan tidak dapat diselesaikan dengan pengawasan saja. Perusahaan-perusahaan perlu berpatisipasi aktif dalam penanganan masalah K3 dengan menyediakan rencana yang baik, yang dikenal sebagai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau ”SMK3.” SMK3 ini merupakan tindakan nyata yang berkaitan dengan usaha yang dilakukan oleh seluruh tingkat manajemen dalam suatu organisasi dan dalam pelaksanaan pekerjaan, agar seluruh pekerja dapat terlatih dan termotivasi untuk melaksanakan program K3 sekaligus bekerja dengan lebih produktif. SMK3 perlu dikembangkan sebagai bagian dari sistem manajemen suatu perusahaan secara keseluruhan.

SMK3 mencakup hal-hal berikut: struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.  Kementrian Tenaga Kerja juga menunjuk tenaga-tenaga inspektor/pengawas untuk memeriksa perusahaan-perusahaan dalam menerapkan aturan mengenai SMK3. Para tenaga pengawas perlu melalukan audit paling tidak satu kali dalam tiga tahun. perusahaan yang memenuhi kewajibannya akan diberikan sertifikat tanda bukti. Tetapi peraturan ini kurang jelas dalam mendifinisikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Tujuan Penerapan Sistem Manajemen K3
  1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
  2. Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja
  3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global
  4. Proteksi terhadap industri dalam negeri
  5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
  6. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
  7. Meningkatkan pelaksanaan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem
  8. Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3

Demikian pembahasan singkat tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) semoga dapat menjadi referensi dan bermanfaat bagi anda. Jangan lupa untuk membagikan postingan ini. Terima kasih telah berkunjung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.