Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS.
Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS.
Aspek Legal K3 RS
Rumah sakit merupakan tempat kerja dimana terdapat karyawan, orang sakit, pengunjung, alat medis dan non medis. Rumah sakit dibangun dilengkapi dengan peralatan yang dijalankan dan dipelihara untuk sedemikian rupa untuk menjaga dan mencegah kebakaran serta persiapan dalam menghadapai bencana maupun kebakaran.
Rumah sakit :
- Padat modal
- Padat teknologi
- Padat Karya
- Padat Sistem
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah kesehatan dan keselamatan yang berkaitan dengan tenaga kerja, pekerjaan dan lingkungan kerja, yang meliputi segala upaya untuk mencegah dan menanggulangi segala sakit dan kecelakaan akibat kerja.
Dasar Hukum dan Pedoman :
- UU No.1 /1970 tentang keselamatan kerja
- UU No.23 /1992 tentang kesehatan
- Permenkes RI No. 986/92 tentang kesehatan lingkungan RS
- Permenkes RI No. 472 tahun 1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan
- SK Menkes No.351 tahun 2003 tentang Komite K3 sektor Kesehatan
- Permenaker no.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Keputusan Dir.Jen. P2PLP nomor 1204 tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit
- Pedoman K3 di rumah sakit th 2006 ( BinKesja DepKes )
- Pedoman teknis pengelolaan limbah klinis dan desinfeksi dan sterilisasi di rumah sakit tahun 2002.
Sistem Manajemen K3-RS
Merupakan bagian dari sistem manajemen RS secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, dan pemeliharaan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif.
Tujuan SM-K3RS
Menciptakan suatu sistem kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit dengan melibatkan unsur manajemen, karyawan, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tahap Penerapan K3-RS
- Tahap persiapan
- Tahap pelaksanaan
- Tahap pemantauan dan evaluasi
Tahap Persiapan
- Komitmen manajemen : kebijakan, penyediaan dana, sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan K3 RS
- Membentuk Unit Organisasi K3 di RS yang terlihat dalam struktur organisasi RS
Susunan / Organisasi K3-RS
Susunan Unit K3-RS terdiri dari :
- Bidang I : Bidang pengamanan peralatan medik, pengamanan radiasi dan limbah radioaktif
- Bidang II : Bidang pengamanan peralatan nonmedik, pengamanan dan keselamatan bangunan
- Bidang III : Bidang pengembangan sanitasi sarana kesehatan
- Bidang IV : Bidang pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja
- Bidang V : Bidang pencegahan dan penanggulangan bencana
Tugas Unit Organisasi K3-RS
- Memberi rekomendasi dan pertimbanagan kepada Direktur RS tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan K3_RS
- Membuat program K3-RS
- Melaksanakan program K3_RS
- Melakukan evaluasi program K3-RS
Tahap Pelaksanaan
Program K3-RS
- Pelaksanaan kesehatan kerja bagi karyawanb ( prakerja, berkala, khusus )
- Upaya pengamanan pasien, pengunjung dan petugas
- Peningkatan kesehatan lingkungan
- Sanitasi lingkungan RS
- Pengelolaan dan pengolahan limbah padat, cair, gas
- Pencegahan dan penanggulangan bencana (Disaster program)
- Pengelolaan jasa, bahan dan barang berbahaya
- Pendidikan dan pelatihan K3
- Sertifikasi dan kalibrasi sarana, prasarana, dan peralatan RS
- Pengumpulan, pengolahan dan pelaporan K3
Tahap Pemantauan dan Evaluasi
- Inspeksi dan audit program K3
- Perbaikan dan pengendalian K3 yang didasarkan atas hasil temuan dari audit dan inspeksi
- Rekomendasi dan tindak lanjut hasil evaluasi program K3
Indikator keberhasilan SM-K3RS
- Terlaksanakannya program K3-RS
- Penurunan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Ruang lingkup K3 di Rumah Sakit
- Sarana higene yang memantau pengaruh lingkungan kerja terhadap tenaga kerja antara lain pencahayaan, bising, suhu / iklim kerja.
- Sarana Keselamatan kerja yang meliputi pengamanan pada peralatan kerja, pemakaian alat pelindung diri dan tanda/rambu-rambu peringatan dan alat pemadam kebakaran.
- Sarana Kesehatan Kerja yang meliputi pemeriksaan awal, berkala dan khusus, gizi kerja, kebersihan diri dan lingkungan.
- Ergonomi yaitu kesehatan antara alat kerja dengan tenaga kerja
Sumber Stres Di Rumah Sakit
- Beban kerja terlalu berat
- Konflik dan ketidakjelasan peran
- Kurang supervisi dan pengarahan
- Bekerja di daerah yang asing
- Suara gaduh
- Kurang berperan -> kepuasan kerja rendah
- Kurang penghargaan
- Kerja bergilir
- Pajanan terhadapa toksikan,pasien infeksius
- Ketidakpastian (politik, kerja kontrak)
Keadaan Darurat di RS
Keadaan darurat adalah setiap kejadian yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kelancaran operasi/kegiatan di lingkungan RS
Jenisnya :
- Kebakaran
- Kecelakaan , contoh : terpeleset dan tertusuk benda tajam
- Gangguan tenaga, contoh : gangguan listrik, air, dll
- Ganggua keamanan, contoh : huru-hara, demonstrasi, pencurian
- Bencana alam, contoh : gempa bumi, angin topan, banjir, dll
- Keadaan darurat di ruangan, ruang bedah, ICCU< contoh : gagal jantung, gagal napas
Pemantauan Lingkungan Kerja
Laporan pemantauan lingkungan kerja dilakukan
- Penyehatan lingkungan rumah sakit dilakukan setiap triwulan secara berjenjang
- Pemantauan kualitas udara ruang minimal 2 kali dalam setahun
- Pemantauan bahan makanan dilakukan minimal 1 kali setiap bulan diambil sampel untuk konfirmasi laboraturium
- Tenaga kerja dipewriksa kesehatannya 1 kali setahun
- Pemeriksaan air minum dan air bersih dilakukan 2 kali setahun
- Perbaikan tangga ( dilengkapi karet anti terpelesetr), ram, pintu dan tangga darurat
- Penyempurnaan pengolahan limbah
- Pemasangan detektor asap
- Pemasangan alat komunikasi
- Perbaikan dan penyempurnaan vertilasi dan pencahayaan
Untuk Karyawan
- Inventarisasi seluruh karyawan beserta tempat kerja
- Laporan karyawan yang sakit kronis
- Jumlah kunjungan karyawan yang berobat di Poli
- Usulan medikal check-up untuk karyawan yang sering sakit (absensi)
- Usulan skrening test untuk pegawai yang bekerja di tempat resiko tinggi ( IGD, dapur, laundr, lab )
- Usulan vaksinasi pegawai terutama yang bekerja di tempat resiko tinggi
- Usulan pelatihan K3 diluar dan didalam Rumah Sakit
- Usulan pembelian APD ( topi, masker, pakaian kerja, sepatu, sarung tangan)
- Perbaikan kesejahteraan karyawan (makanan tambahan, vasilitas kesehatan)
Manajemen Resiko di RS
- Rekognisi hazards
- Menilai risiko hazards
- Intervensi mengendalikan resiko
Tujuan Manajemen Resiko
- Meminimasikan kerugian
- Meningkatkan kesempatan/peluang
- Memotong mata rantai kejadian kerugian
- Pencegahan terhadap terjadinya kerugian akibat kecelakaan dan atau penyakit akibat kerja.
Hazard VS Risk
- Hazard is asource or situation with a potential for harm in terms of human injury or ill health, damage to property or the environment, or a combination of these.
- Hazard is the potential for the risk factor to be realized in particular situation
- Risk is the probability for hazard to be realized
Hazard di RS
- Hazard Kecelakaan
- Physical extention -> Hernia, back injury
- Kebakaran dan bencana alam
- Gas dalam tabung
- Larutan, uap dan gas mudah terbakar dan meledak
- Alat elektronik
- Hazard penyakit infeksi
- Hazard penyakit noninfeksi
- Kimia (desinfektan, etilenoksida, antikanker, gas anestesi)
- Fisik ( panas, bising, radiasi)
- Mutagen dan terarogen
- Dermatologik
- Stres
Hirarki Manajemen Risiko
- Eliminasi
- Subtitusi
- Redukasi cara teknis ( isolasi, ventilasi, dll )
- Reduksi cara administratif ( SOP, edukasi, dll )
- Alat pwelindung diri