Pengertian Reward And Punishment – Reward dan punishment merupakan bentuk metode dalam memotivasi tim (karyawan) untuk meningkatkan kinerja dan prestasinya. Reward sendiri artinya adalah ganjaran, hadiah, penghargaan atau imbalan. Perusahaan memberikan Reward sebagai bentuk Recognition (pengakuan) yang dipublikasikan untuk memacu tim yang lainnya. Dalam konsep manajemen, reward merupakan salah satu alat untuk peningkatan motivasi para pegawai.
Metode ini bisa menstimulus tim untuk melakukan suatu perbuatan yang positif secara berulang-ulang. Selain motivasi, reward juga bertujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan prestasi yang telah dapat dicapai. Terdapat tiga bentuk reward yang dapat diberikan kepada individu dalam sebuah organisasi, yang disebut sebagai the reward triangel yaitu :
- Direct financial reward, seperti peningkatan gaji, bonus, komisi, contest, insensif dan lainnya.
- Career advancement, sepertiteritori yang luas, pelanggan ukuran besar, promosi jabatan dan lainnya.
- Recognition, sertifikasi penghargaan pencapaian prestasi, recognition dinner, bingkisan, tropi, berita di media organisasi dan keanggotaan pada kelompok khusus.
Bentuk dan metode reward , beberapa metode dapat membantu menejemen didalam mendesain perencanaan reward yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Namun dalam membangun sebuah program reward bukanlah bersifat keilmuan tetapi diperlukan seni dari seorang manajer dalam upaya mencapai tujuan dan target yang di harapkan. Beberap bentuk metode reward yang biasa digunakan dalam manajemen adalah :
- salary
- commission
- incentive payment
- salest contest
- personal benefit
Masing masing dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan didalam organisasi.
Sementara punishment diartikan sebagai hukuman atau sanksi. Jika reward merupakan bentuk dorongan yang positif, maka punishment sebagai bentuk dorongan yang negatif, tetapi kalau diberikan secara tepat dan bijak bisa menjadi sarana untuk memotivasi. Tujuan dari metode ini intinya adalah untuk memperbaiki diri ke arah yang lebih baik. Tapi sayangnya, banyak perusahaan belum sepenuhnya dapat menerapkan reward dan punishment secara utuh.
Seringkali hukuman ditegakkan, tetapi penghargaan nyaris tidak pernah diberikan kepada tim atau karyawan kita. Sebenarnya hal-hal seperti ini seringkali kita jumpai dalam banyak kasus, contohnya saja ketika membayar pajak kendaraan bermotor misalnya, jika terlambat membayar pajak maka akan dikenakan sanksi (punishment) yang dikenakan kepada wajib pajak, tetapi nyaris tidak ada penghargaan (reward) kepada wajib pajak teladan.Jika punishment menghasilkan efek jera, maka reward akan menghasilkan efek sebaliknya yaitu ketauladanan, untuk membuat Reward dan Punishment dapat berjalan dengan baik diperlukan konsistensi dan harus bersifat objektif.
Penerapan reward dan punishment secara konsekuen dapat membawa pengaruh positif, antara lain:
- Mekanisme dan sistem kerja di suatu organisai menjadi lebih baik, karena adanya tolak ukur kinerja yang jelas.
- Kinerja individu dalam suatu Organisasi semakin meningkat, karena adanya sistem pengawasan yang obyektif dan tepat sasaran.
- Adaya tingkat pencapaian kinerja para individu Organisai.
Dampak punishment,aspek yang tidak diharapkan dari punishment dapat menimbulkan penguatan negatif dari punisher (pemberi punishment) antara lain:
- Menimbulkan rasa permusuhan yang luas cenderung memperkuat negatif orang yang memberikan hukuman.
- Emosional / perilaku agresif parah hukuman dapat menghasilkan perilaku agresif.
- Penerapan hukuman
Sementara penerapan sistem punishment pada aparatur telah lama diterapkan sejak diterbitkannya Peraturan pemerintah nomor 30/1980 tentang Disiplin Aparatur Pemerintah. Kemudian sederet aturan diawali Tap MPR RI Nomor XI/MPR/1999 sampai dengan Undang-undang Nomor 32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Namun aturan tersebut tidak dapat diterapkan dengan baik sampai sekarang.
Hal ini banyak dipengaruhi karena belum adanya ukuran produk kerja yang dihasilkan, beban kerja setiap unit tidak sama, jumlah pegawai terlalu besar tidak sebanding dengan beban kerja adanya tenggang rasa yang tebal sesama aparatur, keteladanan dan kedisiplinan pimpinan menurun.
Dari penerapan reward and punishment tersebut diatas menunjukkan adanya kelemahan birokrasi yang akan menyebabkan rendahnya kualitas kinerja aparatur dan menggambarkan rendahnya kompetensi SDM. Sistem reward and punishment ditegakkan dengan “tebang pilih” yang dalam artian pemberian penghargaan dan hukuman tidak dilaksanakan secara menyeluruh, serta variabel-variabel unsur penilaian tidak obyektif.Dalam berorganisai misalnya, pemberlakuan metode Reward And Punishment merupakan hal yang penting untuk membentuk pribadi dari warga organisasi tersebut.
Jika Punishment menghasilkan efek jera, maka Reward akan menghasilkan efek sebaliknya yaitu ketauladanan, untuk membuat Reward dan Punishment dapat berjalan denga baik diperlukan nya konsistensi yang dapat menjamin bahwa reward yang diberikan haruslah bersifat konkrit bulu.
Daftar Pustaka
Bafadal, Ibrahim. 503. Peningkatan Profesional Guru Sekolah. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Dakir. Pengembangan Disiplin guru dalam kehadiran mengajar di kelas. (Online). (dakir.wordpress.com, diakses 1 Maret 2010).
Dimyati dan Mudjiono, 1999, Belajar dan Pembelajaran, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Dirjen Dikdasmen, 1996. Pengelolaan Sekolah di Sekolah, Jakarta: Depdikbud.
Sardiman, AM, 501. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Subagio. (2010) Kompetensi Guru dalam Meningkatkan Mutu Pembelajaran [On Line]. Tersedia : http://subagio- subagio.blogspot.com/2010/03/kompetensi-guru-dalam-meningkatkan-mutu.htm
Syamsul Hadi, (509). Kepemimpinan Pembelajaran, Makalah Disampaikan ada Sosialisasi Akuntabilitas Kinerja Kepala sekolah Dalam Inovasi Pembelajaran.
Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Tenaga Kependidikan
KBBI.1996. Edisi Kedua. Jakarta:Balai Pustaka.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 19 Tahun 507. Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: BSNP.
Syaifulhijrah. Pengertian Perilaku, Disiplin, Unsur-unsur Disiplin, Fungsi Disiplin, Jenis-jenis Disiplin. (Online). (Syaifulhijrah.blogspot.com, diakses 1 Maret 2019).
Tu’u, Tulus. 504. Peran Disiplin pada perilaku dan Prestasi Siswa. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Undang-Undang No. 20 Tahun 503. Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Demikian penjelasan singkat tentang Pengertian Reward And Punishment semoga dapat menjadi referensi bagi anda, jika artikel ini dirasa bermanfaat bagi anda silahkan bagikan/share artikel ini. Terima kasih telah berkunjung.