Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
SMK

Standar Sarana dan Prasarana Praktik di SMK

×

Standar Sarana dan Prasarana Praktik di SMK

Sebarkan artikel ini

Standar Sarana dan Prasarana Praktik di SMK – Sarana diartikan sebagai sesuatu yang dipakai sebagai alat untuk mempermudah pekerjaan, maksud, dan tujuan. Sarana pula menurut Arikunto (Zulfikar, 2007:20) bahwa sarana pendidikan adalah segala susuatu yang berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar seperti perabotan, buku, alat tulis dan sebagainya. Dinyatakan lagi oleh Dimyati dan Mudjiono (2002:249) bahwa sarana pembelajaran meliputi buku pelajaran, buku bacaan, alat fasilitas laboratorium sekolah dan berbagai media pengajaran lainnya.

Menurut keputusan mendikbud No.79 tahun 1975 sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu: 1) bangunan dan perabot sekolah, 2) alat pelajaran yang terdiri dari buku, alat-alat peraga dan alat laboratorium, 3) media pendidikan yang dapat dikelompokkan menjadi media audio visual yang menggunakan alat penampil dan yang tidak menggunakan alat penampil. Zulfikar (2007:20) mengemukakan bahwa sarana praktik adalah segala sesuatu yang berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar praktik seperti fasilitas ruangan, perabotan,peralatan praktik ( alat ukur dan alat tangan), bahan praktik, media untuk mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan menurut Peraturan Mentri Pendidikan nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang standar sarana dan prasarana untuk sekolah menengah kejuruan/ madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) pasal 1 sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi SMK/MAK.

Scroll untuk melihat konten

Pengertian diatas memberikan batasan tentang sarana praktik program keahlian RPL yaitu segala sesuatu yang berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar praktik RPL seperti buku pelajaran dan modul, peralatan praktik, bahan praktik, fasilitas laboratorium, media pembelajaran, perabot sebagai penunjang berlangsungnya proses belajar mengajar.

Prasarana praktik adalah fasilitas fisik yang harus tersedia sebagai tempat terjadinya interaksi belajar mengajar praktik disekolah, seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktik keterampilan, ruang laboratorium. Dengan prasarana praktik memadai diharapkan siswa dapat memperoleh prestasi belajar yang optimal. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (1997:786) prasarana dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Demikian halnya Boediono (Hartono:786:32) menyatakan bahwa prasarana praktik merupakan fasilitas fisik yang harus tersedia sebagai tempat terjadinya interaksi belajar mengajar. Prasarana belajar merupakan buku pelajaran atau sarana pengajaran yang dapat menyajikan pesan visual, aodio atau perangkat lainnyayang dapat membantu kegiatan belajar mengajar.

Hartono (2005:31) mengemukaan bahwa prasarana pendidikan adalah semua perangkat perlengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah, seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktek keterampilan, ruang laboratorium.

Lengkapnya sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kondisi pembelajaran yang baik. Hal itu berarti terselenggaranya proses belajar yang baik juga dipengaruhi oleh sarana dan prasarana belajar, masalah yang berkembang adalah “bagaimana mengelola sarana dan prasarana pembelajaran sehingga terselenggara proses belajar yang baik”. Prasarana pembelajaran yang dimaksud meliputi gedung sekolah, ruang belajar, lapangan olah raga, ruang ibadah, ruang kesenian,  dan peralatan olah raga. (Dimyati dan Mudjiono, 2002:249)

Peraturan tentang Standar Sarana dan Prasarana Praktik

Hingga tahun 2008, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai standar sarana dan prasarana. Peraturan pertama adalah peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 1, pengertian tentang standar sarana prasarana dijelaskan bahwa standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimaltentang ruang belajar, tempat berolah raga, tembap ibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat rekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 42 PP nomor 19 tahun 2005, menjelaskan tentang kewajiban satuan pendidikan untuk memiliki sarana dan prasarana pendidikan. Sedangkan untuk standar keragaman jenis jumlah sarana dan prasarana pendidikan harus memenuhi standar diatur pada pasal 43. Pasal 45 ayat 6 dinyatakan bahwa standar kualitas bangunan (prasarana) harus mengacu pada ketetapan mentri yang menagani urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum. PP nomor 19 tahun 2005 ini belumlah mengatur tentang standar sarana prasarana pendidikan secara rinci. Hal ini sebagaimana bunyi pasal 48, yaitu standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 sampai 47 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Mentri.

Standar sarana dan prasarana yang secara khusus ditetapkan untuk menjadi pedoman sekolah menengah kejuruan adalah sebagaimana tertuang  dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 40 tahun 2008 tentang standar sarana prasarana untuk sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK). Pada pasal 2 ayai 1 dinyatakan bahwa Standar sarana dan prasarana praktik untuk sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan mencakup kriteria minimum prasarana. Sendangkan pada ayat 2 dinyatakan bahwa standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum pada lampiran peraturan mentri.

Standar Kuantitas Sarana dan Prasarana Praktik Program Keahlian RPL

Didalam pedoman standar sarana dan prasarana pendidikan SMK program keahlian RPL terdapat: (1) Standar kebutuhan jumlah perabot per ruang, (2) Standar kebutuhan jumlah alat per ruang (Depdiknas, 2004). Standar Kebutuhan jumlah perabot per ruang meliputi standar kebutuhan jumlah perabot pada laboratorium perangkat keras, laboratorium perangkat lunak dan laobratorium jaringan.

Standar kebutuhan jumlah alat per ruang meliputi standar kebutuhan jumlah alat pada laboratorium perangkat keras, laboratorium perangkat lunak dan laboratorium perangkat keras.

Standar Kualitas Prasarana Praktik Program Keahlian RPL

Selain harus memenuhi kelengkapan secara kuantitas sebagaimana uraian diatas , laboratorium Komputer RPL hendaknya memenuhi kelengkapan secara kualitas. Pemenuhan kelengkapan secara kualitas meliputi pemenuhan standar ruang dan bangunan, sirkulasu udara, suhu dan kelembaban udara, dan penerangan ruang.

Pengertian dan Fungsi Bengkel/Laboratorium Program Keahlian RPL

Pengertian antara bengkel dan laboratorium jika dilihat dari segi aktivitas yang dilakukan oleh guru dan siswa memiliki makna yang sama. Pengertian bengkel adalah merupakan suatu tempat untuk orang bekerja, dan atau tempat untuk berlatih, sedangkan laboratorium merupakan tempat atau kamar tertentu yang dilengkapi dengan peralatan untuk mengadakan suatu percobaan atau penyelidikan (Depdikbud, 1989).

Sedangkan menurut konsorsium ilmu pendidikan  (Yoto, 2006:29) menjelaskan bahwa yang dimaksud laboratorium adalah sarana, prasarana dan mekanisme kerja yang: (1) menunjang secara unik melalui pengalaman dalam bentuk keterampilan, pemahaman, dan wawasan dalam pendidikan dan pengajaran serta dalam pengembangan ilmu dan teknologi, (2) faktor-faktor serta aspek aspeknya pada dasarnya dapat dikendalikan oleh pengajar. Namun menurut Peraturan Mentri Nomor 40 tahun 2008 pasal 1, ruang praktik meliputi bengkel, studio, kandang, bangsal, dan ruang sejenis, adalah tempat pelaksanaan kegiatan praktik, perawatan dan perbaikan peralatan.

Laboratorium RPL di SMK merupakan salah satu komponen yang sangat penting untuk melakukan kegiatan belajar mengajar praktik dibidang studi RPL. Pemahaman konsep-konsep dalam teori Rekayasa Perangkat Lunak akan lebih dipahami oleh siswa dengan diadakannya praktik dalam laboratorium RPL. Menurut Yoto (2006:31) penggunaan bengkel antara lain adalah sebagai tempat: (1) perawatan dan perbaikan, (2) pelatihan, (3) proses produksi, dan (4) penelitian.

Bengkel praktik disekolah seharusnya juga sesuai untuk standar kerja (pada bidang kerja yang berkesesuaian). Menurut Storm (Yoto, 1996:43) bahwa kondisi-kondisi dalam pendidikan kejuruan harus dibandingkan dengan kondisi-kondisi yang ada pada dunia kerja atau industri. Kondisi-kondisi yang dimaksud adalah menyangkut penataan ruang bengkel dan bentuk praktik yang dilaksanakan oleh sekolah kejuruan. Untuk menunjang kelancaran kegiatan praktik di bengkel, maka didalam bengkel harus tersedia ruangan-ruangan antara lain: 1) ruang guru atau instruktur, 2) ruang laboratorium, 3)ruang kerja atau proses, 4)ruang penyimpanan alat, 5)ruang penyimpanan bahan, dan 6) ruang ganti pakaian siswa.

Nolker (1983 : 191) menjelaskan bahwa perencanaan tata letak bengkel praktik harus dijabarkan dari konsep pedagogik. Bentuk dan ukuran ruang kelas, laboratorium dan bengkel latihan terutama ditentukan oleh rancangan pendidikan. Keterampilan dan kemampuan yang hendak diajarkan menentukan wujud perlengkapan ruang dengan komputer dan peralatan. Semakin banyak peserta didik, semakin banyak pula ruang jumlah ruang pengajaran dan latihan praktik yang di perlukan. Dan semakin banyak ruangan, semakin terperinci pula rencana yang dapat dilakukan menyangkut perlengkapan yang di perlukan.

Bentuk dan ukuran ruangan mesti dipertimbangkan secara hati-hati, terutama proporsi ukuran ruang dengan jumlah siswa sebaiknya ideal. Bentuk umum ruangan adalah bujur sangkar atau persegi panjang yang cukup nyaman untuk di pakai. Idealnya panjang ruangan tidak lebih dari 50% lebarnya. Ukuran ruang itu enak untuk dipakai pelatihan atau tidak enak banyak bergantung pada jumlah siswa. Bila rancangan ruang untuk 10 orang, tentu menjadi sangat tidak enak bila di isi 15 atau 20 orang (sugiarso, 2003 : 154).

Standar Ruang dan bangunan Bengkel

Faktor ruang dan bangunan bengkel sangat penting sekali ketika aktivitas belajar mengajar praktik dilaksanakan. Ruang dan bangunan bengkel yang menguntungkan dan memenuhi syarat mendukung meningkatnya intensitas proses pembelajaran dan mempunyai pengaruh positif terhadap tercapainya proses pembelajaran praktik. Standar ruang dan bangunan komputer menurut Kepmen (2002), yaitu: 1) bangunan kuat, terpelihara, bersih dan tidak memingkinkan terjadinya gangguan kesehatan dan kecelakaan, 2) lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin dan harus bersih, 3) setiap karyawan mendapat ruang udara minimal 10 m3 / Karyawan, 4) dinding bersih dan berwarna terang, permukaan dinding yang selalu terkena percikan air terbuat dari bahan yang kedap air, 5) langit-langit kuat, bersih, berwarna terang, ketinggian minimal 2, 50m dari lantai, 6) atap kuat dan tidak bocor, dan 7) luas jendela, kisi-kisi atau dinding gelas kaca untuk masuknya cahaya minimal 1/6kali luas lantai.

Nolker (1989 :191) menjelaskan bahwa perencanaan tata letak bengkel praktik  harus dijabarkan dalam konsep pedagogik. Bentuk dan ukuran ruang kelas, laboratorium ruang dan bengkel terutama ditentukan oleh rancangan pendidikan. Keterampilan yang hendak diajarkan menentukan wujud perlengkapan ruang dengan jenis-jenis dan peralatan. Semakin banyak peserta didik, semakin banyak pula ruang pelatihan dan pengajaran yang di perlukan. Dan semakin banyak ruangan, semakin terperinci pula perencanaan yang dapat dilakukan menyangkut perlengkapan yang di perlukan.

Bentuk dan ukuran ruang mesti dipertimbangkan denga hati-hati, terutama proporsi ukuran ruang dengan jumlah siswa sebaiknya ideal. Bentuk umum ruangan adalah bujur sangkar atau persegi panjang yang cukup nyaman untuk dipakai. Idealnya panjang ruangan tidak lebih dari 50% lebarnya. Ukuran ruang itu enak untuk dipakai pelatihan atau tidak enak, banyak bergantung pada jumlah siswa. Bila rancangan ruang untuk 10 orang, tentu menjadi sangat tidak enak bila diisi 15 atau 20 orang (Sugiarso, 2003:154).

Sirkulasi, Suhu dan Kelembaban Udara Ruang

Pengaturan kenyamanan temperatur suhu atau udara ruangan menentukan keberhasilan dan kemudahan transfer belajar dan kegiatan praktik di laboratorium atau bengkel. Rentang temperatur ideal/kondisi sejuk yang dapat menjamin kenyamanan siswa dalam proses belajar praktik di laboratorium yaitu berkisar 24 hingga 27 derajat celcius.

Sirkulasi udara ruang laboratorium perlu diupayakan dengan sebaik-baiknya  agar pertukaran udara dapat terjadi pada bengkel tersebut. Dengan sirkulasi udara yang memenuhi standar kebutuhan, suhu di dalam ruangan ruang laboratorium, dan kelembapan ruang dapat terjaga, sehingga ruang kerja bengkel tetap memenuhi syarat kesehatan. Sonhaji (2001 : 35) merumuskan rentang temperatur ideal (kondisi sejuk) yang dapat menjamin kenyamanan peserta yaitu berkisar 24 hingga 27 derajat celcius. Apabila upaya mendapatkan sirkulasi udara secara alamiah tidak dapat dilakukan dengan cukup , dan suhu udara di dalam ruangan bengkel lebih dari 28 derajat celcius, maka disarankan untuk menggunakan kipas angin atau Air Conditioner (AC).

Sirkulasi pada ruang laboratorium sangat berpengaruh pada siswa, untuk itu sirkulasi udara dalam laboratorium harus diupayakan untuk dapat memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) didalam bengkel terjadi pertukaran udara: 0,282 M3/Menit/Orang, (b) laju ventilasi: 0,15-0,25 m/detik, (c) untuk ruangan kerja yang tidak menggunakan pendingin harus memiliki ventilasi minimal 15% dari luas lantai dengan menerapkan sistem ventilasi silang (Kepmen Kesehatan, 2002).

Rizal (Yoto, 1996 : 49) mengemukakan bahwa, pengaturan suhu, kelembaban dan kebersihan udara diatur sebagai berikut: 1) ruang belajar dapat menerima cukup matahari, 2) Ventilasi yang baik perlu diberikan agar udara dapat diganti secara terus menerus, 3) air Conditioner (AC) sering dipasang di ruangan agar udara sejuk dapat menimbulkan suasana nyaman dan kegembiraan kerja, 4) suhu udara ideal tidak boleh lebih besar 32 derajat celcius karena penyinaran.

Pembelajaran Praktik di Sekolah Kejuruan

Berdasarkan GBPP kurikulum SMK (Depdikbud :1999), proses pendidikan dan pelatihan di SMK dibagi dalam tiga program, yaitu program normatif dengan presentase 16%, program adaptif 29% dan program produktiv 55%. Dari pembagian tersebut terlihat bahwa mata pelajaran program produktif memiliki presentase paling besar yang mengindikasikan program pengajaran lebih besar dari pada mata pelajaran praktik. Hal tersebut menuntut adanya fasilitas praktik yangmemadai karena adanya fasilitas praktik akan menunjang keberhasilak dalam proses pembelajaran praktik di SMK.

Pendidikan berdasarkan kompetensi menuntut suatu kompetensi tertentu atau suatu kemampuan untuk berbuat seseatu yang lain bentuknya dari kemampuan yang lebih tradisional untuk mendemonstrasikan aplikasi dari ilmu pengetahuan. Sehubungan dengan kompetensi kejuruan, Finch dan Crunkilton  (1992:254) menyatakan kompetensi khusus untuk pendidikan teknologi dan kejuruan adalah “competencies are those tasks, skills, attitude, values and appreciations that are deemed critical to success in life or in earning a living”. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup atau penghasilan hidup yang harus diberikanuntuk pendidikan teknologi dan kejuruan selain teori dan praktik juga perlu ditambah unsur sikap dan nilai.

Kompetensi kejuruan sebagaimana mengacu pada SKKNI (Kurikulum SMK 2006) terdapat 3 level kualifikasi yang harus di kuasai lulusan SMK program keahlian RPL, yaitu kualifikasi teknisi komputer, kualifikasi pemahaman software dan pembuatan program.

Sekian dulu pembahasan tentang Standar Sarana dan Prasarana Praktik di SMK semoga dapat menjadi referensi bagi anda, jika berkenan silahkan bagikan/share postingan ini. Terima kasih telah berkunjung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.