Kebijakan pokok tentang pendidikan kejuruan di Indonesia antara lain tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, pendidikan kejuruan telah masuk dalam Sistem Pendidikan Nasional secara hukum, yaitu pendidikan yang termasuk dalam jalur pendidikan formal (Pasal 18, Ayat 2), yaitu disebutkan bahwa pendidikan menengah tediri atas pendidikan umum dan pendidikan kejuruan.
Selanjutnya, dalam Pasal 18, Ayat 3 disebutkan, "pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat". Namun, karena rumusannya terlalu singkat dan pada porsi yang kecil, kedudukan pendidikan kejuruan tersebut masih belum kuat dan belum jelas. Sebagaimana diuraikan di muka, sebagai komparasi, di Amerika Serikat kebijakan pendidikan kejuruan telah lama dirumuskan secara rinci dalam sebuah undang-undang tersendiri.
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 2 Ayat (1), lingkup standar nasional pendidikan meliputi delapan standar: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolalaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dari delapan standartersebut yang secara eksplisit mengacu pada pendidikan kejuruan antara lain standar lsi, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian pendidikan.
Mengenai standar isi, Pasal 7Ayat (6) PP tersebut menyebutkan bahwa “kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan".
Standar kompetensi lulusan pendidikan kejuruan dinyatakan dalam Pasal 26Ayat (3), yaitu “standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya".
Uraian tentang standar penilaian pendidikan untuk sekolah menengah kejuruan terdiri dari dua hal: penilaian hasil belajar dan ujian nasional. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai (Pasal 64 Ayat 4). Sedangkan ujian nasional untuk sekolah menengah kejuruan, materinya diatur sebagaimana rumusan pada Pasal 70 Ayat (7) berikut ini: “pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup Bahasa Indonesia, Bahasa lnggris, Matematika, dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan’.
Demikian artikel tentang Peraturan Perundang-Undangan Pendidikan Kejuruan di Indonesia semoga bisa dijadikan referensi bagi anda, jika artikel ini dirasa bermanfaat bagi anda silahkan share artikel ini. Terima kasih
terimakasih atas sharing ilmunya semoga menjadi amal jariyah, Aamin
Aminn🙏