Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PembelajaranPendidikanPenelitian

Hakikat Guru Profesional

×

Hakikat Guru Profesional

Sebarkan artikel ini

Kata profesi adalah kata benda yang diambil dari kata profession, sedangkan profesional merupakan kata sifat yang berasal dari kata professional. Menurut Hornby, profession, n. occupation, esp one requiring advanced education and special training, eg the law, architecture, medicine, accountancy; … professional adj 1. of a profession (1): ~ skill; ~ etiquette, the special conventions, form of politeness, etc asociated with a certain pofession: ~ men, eg doctors, lawyers. 2. Doing or practising something as a full time occupation or to make a living.

Page & Thomas (1979) memberikan batasan tentang profesi sebagai berikut: …profession, evaluative term describing the most prestigious occupations which may be termed professions if they carry out an essential social service, are founded on systematic knowledge, require lengthy academic and practical training, have high autonomy, a code of ethics, and generate in-service growth. Teaching should be judged as a profession on these criteria.

Scroll untuk melihat konten

Pengertian profesi pada hakekatnya menunjuk kepada pekerjaan atau jabatan. Tidak semua pekerjaan disebut sebagai profesi. Ada sejumlah ciri atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengatakan suatu pekerjaan sebagai profesi.

Karakteristik Profesi

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1, pengertian guru professional sebagai berikut.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Ciri Profesi

Menurut Ornstein & Lavine (1984), suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi sejumlah ciri sebagai berikut:

  1. melayani masyarakat, dan pekerjaan tersebut merupakan karier yang dijalani seseorang dalam kurun waktu yang lama (sepanjang hayat, tidak mudah berganti).
  2. pekerjaan tersebut membutuhkan bidang ilmu dan keterampilan yang khusus (tertentu), yang tidak semua orang dapat melakukannya.
  3. menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke dalam praktik.
  4. membutuhkan pelatihan (pendidikan) khusus dalam waktu yang panjang.
  5. terkendali berdasarkan lisensi baku dan/atau memiliki persyaratan khusus (izin) untuk menduduki pekerjaan
  6. otonomi dalam membuat keputusan dalam lingkup pekerjaannya.
  7. menerima tanggung jawab terhadap keputusan-keputusan yang diambilnya.
  8. memiliki komitmen terhadap jabatan dan klien, khususnya berkaitan dengan layanan yang diberikannya.
  9. menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, dan relatif bebas dari supervisi jabatan (dokter menggunkan tenaga administrasi untuk mengelola data klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter).
  10. mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesinya.
  11. mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya (keberhasilan pekerjaan dokter dihargai dan diakui oleh IDI dan bukan oleh departemen kesehatan).
  12. mempunyai kode etik, sebagai pedoman dalam melaksanakan layanan.
  13. mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan dari setiap anggotanya.
  14. mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.

Penulis lain mencoba menggolongkan ciri profesi menjadi dua kelompok yaitu (1) ciri utama dan (2) ciri tambahan (Sulistiyo-Basuki, 2004). Ciri utama adalah ciri yang mutlak harus ada atau melekat dalam suatu pekerjaan untuk dikatakan sebagai profesi. Jika ciri utama ini tidak tampak atau beberapa di antaranya tidak ada, maka sulit untuk mengelompokkan pekerjaan tersebut ke dalam profesi.




Ciri Utama

 Ada tiga ciri utama yang harus dipenuhi oleh suatu jenis pekerjaan untuk dikatakan sebagai profesi yaitu (1) Sebuah profesi mensyaratkan suatu pendidikan atau pelatihan yang ekstensif sebelum memasuki profesi tersebut. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana; (2) Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, dan pengrajin lebih merupakan ketrampilan fisik. Sedangkan pelatihan akuntan, engineer, dokter lebih didominasi oleh muatan intelektual; (3) Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi kepada pemberian layanan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri.

Ciri Tambahan

Ciri tambahan adalah ciri yang kehadirannya tidak mutlak harus ada. Jika ciri-ciri tambahan ini dipenuhi maka akan semakin memperkokoh kualitas atau eksistensi profesi dari pekerjaan tersebut. Ada tiga yang termasuk dalam katagori ciri tambahan, yaitu (1) Adanya proses lisensi atau sertifikat. Ciri ini lazim pada banyak profesi namun tidak selalu perlu untuk status profesional. Dokter diwajibkan memiliki sertifikat praktek sebelum diizinkan berpraktek. Namun pemberian lisensi atau sertifikat tidak selalu menjadikan sesuatu yang mutlak sebagai syarat profesi; (2) Adanya organisasi profesi yang mewadahi para anggotanya sebagai sarana komunikasi dan sarana perjuangan untuk memajukan profesinya dan kesejahteraan anggotanya; (3) Otonomi dalam pekerjaannya. Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya dan tindakan-tindakan atas pengambilan keputusan dalam profesinya. Kode etik juga merupakan ciri tambahan dalam sebuah profesi. Kode etik disusun oleh organisasi profesi. Jadi kehadirannya terkait dengan keberadaan organisasi yang juga masuk dalam katagori ciri tambahan.

Guru Sebagai Profesi

Apakah pekerjaan atau jabatan guru sebagai sebuah profesi? Jawabannya ya. Hal ini didasarkan kepada beberapa karakteristik sebagai berikut:

  1. Pekerjaan guru memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (penting) dalam masyarakat.
  2. Untuk bekerja sebagai guru dibutuhkan keterampilan atau keahlian tertentu (khusus).
  3. Keahlian dalam pekerjaan guru didasarkan pada teori dan metode ilmiah.
  4. Ilmu keguruan memiliki batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik dan eksplisit.
  5. Pekerjaan guru memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup
  6. Guru memiliki organisasi profesi sebagai wadah untuk memperkuat kualitas
  7. Guru memiliki kode etik sebagai landasan dalam bekerja.
  8. Dalam  menjalankan tugasnya, para pendidik/guru berpegang teguh kepada kode etik yang dikontrol oleh organisasi
  9. Setiap anggota yang bekerja sebagai guru mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap masalah profesi yang dihadapinya.
  10. Guru memiliki otonomi dan bebas dari campur tangan pihak luar dalam melaksanakan tugasnya memberi layanan kepada masyarakat.
  11. Pekerjaan guru mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat.
  12. Guru memperoleh imbalan (penghargaan finansial) yang cukup memadai.



Kompetensi Guru

Luangkanlah waktu anda sejenak saja untuk membayangkan peran seorang guru di dalam masyarakat. Kita akan melihat hasil kerja guru melalui orang-orang yang telah dididik oleh para guru. Mereka mampu menciptakan arsitektur bangunan-bangunan  menjulang  tinggi, memproduksi teknologi canggih, sebagai contoh nyata. Bukti hasil kerja guru banyak dan begitu besar. Tentunya, disamping keberhasilan masih banyak pula masalah yang perlu dibenahi, terutama masalah peran pendidik dalam membangun mental bangsa yang sehat, membangun karakter bangsa yang akan membawa kedamaian.

Masalah ini berkaitan dengan pendidikan, merupakan beban berat yang harus dipanggul oleh para guru. Kekecewaan terhadap karya guru banyak pula didengar. Perilaku guru yang tidak senonoh, korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan, premanisme yang berkembang di sekolah.lantas, sosok guru seperti apa yang dapat membantu negara mengatasi masalah yang sangat kompleks dalam rangka menyiapkan pemimpin masa depan. Diharapkan para guru sendirilah yang harus memikirkan kembali, bermenung sejenak tentang dirinya dan profesi yang diembannya.

Mahmud Khalifah menuliskan (2009) tentang guru yang dirindukan: “Guru adalah orang yang bersamudrakan ilmu pengetahuan. Ia adalah cahaya yang menerangi kehidupan manusia, ia adalah musuh kebodohan, dan penghapus kejahiliyahan. Ia juga mencerdaskan akal dan mencerahkan akhlak.”

Begitu mulianya seorang guru dimata Khalifah, guru adalah orang yang pantas mendapatkan penghormatan. Sungguh, orang yang mendidik anak-anak dengan kesungguhan berhak  untuk mendapatkan penghargaan dan penghormatan. Terpujilah engkau guru seperti yang dinyanyi anak-anak kita.

Bagaimana mungkin bisa menghasilkan output siswa yang baik jika yang mengajar punya kualiatas kurang ? Profil pendidik guru mewakili gambaran tujuan pendidikan nasional yang akan dicapai, yakni menyiapkan anak yang berkembang menjadi dewasa secara utuh, cerdas, beriman, taqwa dan berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohaninya. Untuk mencerdaskan anak didiknya guru haruslah mencerdaskan dirinya dahulu. Cerdas dibidang spiritual, yang dapat membimbing anak didiknya menjadi manusia yang beriman dan berakhlak mulia. Cerdas menguasai, menerapkan dan mengembangkan keilmuannya. Cerdas dalam merawat kesehatan jasmani-rohani dan sosialnya sehingga patut ditiru. Dengan demikian profil guru pendidik adalah guru yang memiliki pribadi cerdas unggul.

Sebutan pendidik dan guru di dalam kehidupan sehari-hari sering diartikan sama maksudnya. Secara etimologi pendidik adalah orang yang melakukan bimbingan. Pengertian ini memberi kesan bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang pendidikan. Pendidik memiliki batasan tugas yang lebih luas dalam pengertian awam, sedangkan guru lebih spesifik dimana tugasnya lebih jelas. Pendidik bisa siapa saja yang tertarik membantu mengembangkan orang lain dan waktu dan tempat tidak terbatas. Dalam bahasan ini digunakan kata pendidik guru.

Karakteristik pendidik guru di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pendidik yang juga guru, adalah seseorang yang dituntut untuk komitmen terhadap profesinya, orang yang selalu berusaha memperbaiki dan memperbaharui cara kerjanya sesuai dengan tuntutan zaman.
  2. Pendidik guru adalah orang yang memiliki ilmu, yang mampu menangkap hakikat sesuatu, orang yang mampu menjelaskan hakikat dalam pengetahuan yang diajarkannya.
  3. Pendidik guru adalah orang yang kreatif, yang mampu menyiapkan peserta didiknya agar mampu berkreaasi, sekaligus mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat dan alam.
  4. Seorang guru yang berusaha menularkan penghayatan akhlak atau kepribadian kepada peserta.
  5. Pendidik guru adalah orang yang berusaha mencerdaskan peserta didiknya, melatihkan berbagai keterampilan mereka sesuai bakat, minat dan kemampuan.
  6. Pendidik guru adalah seorang yang beradab sekaligus memiliki peran dan fungsi untuk membangun peradaban yang berkualitas dimasa depan.

Perilaku guru hendaknya dapat memberikan pengaruh baik kepada para anak didiknya, yang dapat mempengaruhi dan merubah kehidupan anak ke arah yang lebih baik.




Pribadi unggul yang efektif
Adalah Guru Cerdas Berakhlak Mulia
Dan Guru untuk anakanak yang memiliki masa depan Guru biasa adalah yang mampu membagi pengetahuan kepada anak didiknya
Guru baik yang mampu menjelaskan Dan yang mampu mendemonstrasikan
Guru luar biasa adalah yang mampu memberi inspirasi anak didiknya menjadi cerdas dan sukses di masa depan

Tanggung Jawab keprofesionalan

Tanggungjawab menurut kamus bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatu. Sehingga bertanggungjawab adalah kewajiban menanggung, memikul, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Menurut Widagdo (2001) Tanggungjawab adalah kesadaran akan tingkahlaku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

Tanggungjawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran dan kewajiban. Jenis tanggungjawab tersebut yakni; tanggungjawab terhadap diri sendiri, tanggungjawab terhadap keluarga, tanggung jawab masyarakat, tanggung jawab bangsa dan Negara, dan tanggung jawab terhadap tuhan.

Tanggungjawab erat kaitannya dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang. Kewajiban merupakan bandingan hak, dan dapat juga tidak mengacu hak. Maka tanggung jawab dalam hal ini adalah tanggungjawab terhadap kewajibannya.

Pembagiaan kewajiban bermacam-macam dan berbeda-beda. Setiap keadaan hidup menentukan kewajiban yang tertentu. Kedudukan, status dan peranan menentukan kewajiban seseorang. Kewajiban ini ada yang terbatas dan tidak terbatas. Kewajiban terbatas tanggungjawabnya sama untuk semua orang. Misalnya yang berkaitan hukum. Yang melanggar undang-undang sanksinya sama. Kewajiban tidak terbatas, tanggungjawabnya memiliki nilai yang lebih tinggi sebab dilakukan oleh suara hati nurani. Seperti guru melaksanakan tugasnya dengan tulus dan ikhlas tanpa pamrih di luar jadwal yang seharusnya.

Tanggung Jawab Guru, Kesadaran, Pengabdian, dan Pengorbanan

Seseorang diharapkan melaksanakan tanggungjawab atas kesadaran. Kesadaran adalah keinsyafan akan perbuatannya. Sadar artinya merasa, ingat (kepada keadaan sebenarnya) keadaan ingat akan dirinya, tahu dan mengerti. Jadi kesadaran adalah hati yang terbuka atau pikiran yang telah terbuka tentang apa yang telah dikerjakan. Seperti guru memilih pekerjaan sebagai guru atas kesadaran diri yang tinggi, sehingga ia akan dapat mempertanggungjwabkan tugasnya kepada diri sendiri, tidak suka mengeluh dan menyesali pilihannya. Diapun tahu kalau pihannya itu akan dipertanggunjawabkan kepada keluarga, negara, masyarakat dan

Guru saat melaksanakan kewajibannya mengelola pembelajaran di kelas, seringkali harus mengeluarkan dana sendiri untuk membeli kapur tulis,atau kebutuhan belajar lainnya karena barang belum tersedia. Rasa tanggungjawab yang tinggi terhadap tugas yang tidak terbatas, kadangkala kita harus berkorban materi atau nonmateri. Pengorbanan artinya memberikan secara ikhlas, harta, benda, waktu, tenaga, pikiran, bahkan nyawa, demi cinta atas sesuatu kesetiaan dan kebenaran.

Pengorbanan dalam melaksanakan tanggungjawab juga memiliki makna pengabdian. Perbedaan pengertian antara pengorbanan dan pengabdian sering tidak begitu jelas. Karena adanya pengabdian tentu ada pengorbanan. Pengorbanan merupakan akibat pengabdian.

Pengorbanan diserahkan secara ikhlas, tanpa pamrih, tanpa perjanjian, tanpa ada transaksi, kapan saja siap, saat diperlukan. Pengabdian merupakan perbuatan baik yang dapat berupa pikiran ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan dan kecintaan, rasa hormat atau suatu ikatan dan semuanya dilakukan dengan ikhlas. Timbulnya pengabdian itu hakikat dari rasa tanggung jawab. Menjadi guru merupakan pengabdian yang tulus dan ikhlas demi kecintaan pada bangsa dan Negara ini, yang akan dilaksanakan dengan sikap tanggungjawab yang tinggi.

Ciri-ciri khas orang yang mempunyai tanggung jawab pribadi yang tinggi:

  1. Mengerjakan pekerjaan yang diberikan kepadanya secara tuntas.
  2. Selalu berusaha menghasilkan yang terbaik
  3. Merasa bertanggung jawab atas semua yang dihasilkannya baik yang buruk atau yang jelek
  4. Cenderung menyalahkan diri sendiri, kalau ada hal-hal yang kurang tepat –salah

Ciri khas dari orang yang tidak mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi:

  1. Santai, tidak disiplin, kurang menghargai waktu.
  2. Sering tidak mengerjakan suatu pekerjaan secara tuntas.
  3. Hal-hal yang sering terjadi sering dilihat sebagai akibat dari keadaan dibanding dari tindak-tanduk sendiri.

Berkembangnya rasa tanggung jawab pribadi disebabkan sebagian kecil oleh faktor bawaan dan sebagian dari faktor lingkungan pendidikan dan lingkungan rumah. Terbentuknya sikap bertanggung jawab karena adanya proses latihan dan pembiasaan yang akhirnya menjadi alami, menyatu dalam bentuk kesadaran diri.

Kewajiban Guru Profesional

Apa yang harus dilaksanakan guru dalam tugas keprofesionalannya telah tercantum dengan jelas di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 20, seperti yang dikutip berikut ini.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:

  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;

Tanggung jawab keprofesionalan juga dapat meliputi :

  1. Tanggung jawab moral, tenaga professional  berkewajiban menghayati, mengamalkan Panca sila, mewariskan pada peserta didiknya.
  2. Tanggung jawab bidang pendidikan, bertanggung jawab terhadap proses pendidikan, mengelola, melakukan bimbingan.
  3. Tanggung jawab kemasyarakan, ikut bertanggung jawab memajukan masyarakat secara umum terutama berkaitan dengan pendidikan.
  4. Tanggung jawab keilmuan, di dalam melaksanakan tugas profesi sebagai guru bertanggung jawab memajukan ilmu pengetahuan dan tekonologi, terutama bidang keilmuannya
Kompetensi Guru

Pengertian kompetensi guru berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1, butir c. adalah sebagai berikut :

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.



 Selanjutnya jenis kompetensi guru  tersebut  lebih ditegaskan  pada pasal  10:

  1. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Menurut Peraturan Pemerintah   RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik,

kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkompetensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut.

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:

  1. Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  2. Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
  3. Memiliki kepribadian yang Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  4. Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang di segani.
  5. Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta

Para siswa tidak hanya belajar dari apa yang dikatakan guru, mereka juga belajar dari totalitas kepribadian gurunya. Kepribadian guru yang tidak efektif akan menghalangi pembelajaran yang efektif. Beberapa kepribadian buruk guru yang sering ditemukan di sekolah, ditulis oleh Sukadi, diantaranya;

  1. sering meninggalkan kelas
  2. tidak menghargai siswa
  3. pilih kasih terhadap siswa
  4. menyuruh siswa menulis di papan tulis
  5. tidak disiplin
  6. kurang memerhatikan siswa
  7. materialistis

Dengan ditetapkannya seperangkat kompetensi guru, masyarakat sangat berharap terjadi perubahan perilaku mengajar guru di kelas. Menurut Diaz dkk (2006) keberadaan guru di kelas hendaknya menjadikan ia sebagai model belajar dari peserta didiknya. Guru sebagai model diantaranya menunjukkan;

  1. Guru sebagai orang yang ahli di bidangnya.otonomi dalam membuat keputusan dalam lingkup
  2. Guru sebagai contoh pembentukan moral
  3. Guru sebagai orang memiliki kepedulian dan melakukan tindakan
  4. Guru sebagai figure pemimpin yang memiliki otoritas
  5. Guru sebagai fasilitator yang selalu siap membatu siswanya
  6. Guru sebagai delegator

Mulyana lebih memperluas peran guru professional yang akan mampu menciptakan kelas untuk anak-anak berprestasi unggul, yang merupakan ramuan dari bebagai kompetensi guru.

  1. Guru sebagai pendidik
  2. Guru sebagai pengajar
  3. Guru sebagai pembimbing
  4. Guru sebagai pelatih
  5. Guru sebagai penasihat
  6. Guru sebagai pembaharu (innovator)
  7. Guru sebagai model dan teladan
  8. Guru sebagai pribadi
  9. Guru sebagai peneliti
  10. Guru sebagai pendorong kreativitas
  11. Guru sebagai pembangkit pandangan
  12. Guru sebagai pekerja rutin
  13. Guru sebagai pemindah kemah
  14. Guru sebagai pembawa cerita
  15. Guru sebagai actor
  16. Guru sebagai emancipator
  17. Guru sebagai evaluator
  18. Guru sebagai pengawet
  19. Guru sebagai kulminator

Demikian postingan singkat tentang Hakikat Guru Profesional semoga dapat menjadi referensi bagi anda. Jika postingan ini dirasa bermanfaat bagi anda silahkan bagikan/share postingan ini. Terima kasih telah berkunjung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.