Perencanaan dan Pelaksanaan Supervisi Akademik – Praktek penyelenggaraan pendidikan di madrasah merupakan rangkaian proses kegiatan menyeluruh yang dimulai dari tahap perencanaan, pengorganisasian, aktifitas, dan pengawasan atau supervisi, sedang supervisi itu sendiri adalah salah satu bagian dari keseluruhan yang juga harus direncanakan secara matang, terpadu, terarah dan sistematis.
Efektivitas dan efisiensi suatu pekerjaan atau kegiatan termasuk kegiatan supervisi, dapat tercapai apabila direncanakan secara matang, karena dengan perencanaan yang baik, berbagai strategi dapat dilakukan untuk mengantisipasi kecenderungan-kecenderungan yang akan terjadi di masa yang akan datang. Tanpa perencanaan yang jelas prosedur kerja menjadi tidak menentu dan mengecewakan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktifitas supervisi, karena tidak jelas apa yang seharusnya dilakukan, dialami, dan hal apa yang harus dicapai.
Perencanaan berasal dari bahasa Inggris plan yang berarti membuat rencana, planning berarti perencanaan (Abdullah, t t : 260). Perencanaan pada dasarnya adalah menentukan kegiatan yang hendak dilaksanakan pada masa yang akan datang. Kegiataan perencanaan dimaksudkan untuk mengatur berbagai sumber daya agar hasil yang dicapai sesuai dengan apa yang diharapkan (Fattah, 2001 : 49).
Definisi lain menyebutkan bahwa perencanaan adalah persiapan menyusun suatu keputusan berupa langkah-langkah penyelesaian masalah atau pelaksanaan suatu pekerjaan yang terarah pada pencapaian tujuan tertenu atau suatu cara untuk mengantisipasi perubahan sesuai tujuan (Nawawi, 1981 : 41). Istilah lain dari perencanaan adalah program kerja, kata program dalam beberapa hal dipersamakan dengan rencana, bahkan ada yang menyamakan dengan kata persiapan.
Setelah mengetahui pengertian atau definisi perencanaan, maka yang dimaksud dengan perencanaan supervisi akademik adalah program kegiatan atau rencana yang akan dilakukan dalam melaksanakan kegiatan supervisi akademik menyangkut dua aspek pokok yang harus ada dalam perencanaan supervisi akademik yaitu penjadualan .kapan supervisi dilakukan dan target apa yang akan dicapai.
Arti penting sebuah perencanaan dalam pelaksanaan supervisi akademik adalah (Tim, 2001 a : 120 – 121) :
- Untuk mencari kebenaran atas fakta yang diperoleh dan disajikan agar dapat diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan hasil supervisi yang dilakukan.
- Dengan perencanaan supervisi akan diperoleh data yang obyektif, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan tindakan yang berorientasi masa depan.
- Supervisi yang direncanakan secara baik akan meningkatkan kepercayaan, pengakuan, serta penerimaan dari semua pihak yang terlibat dalam kegiatan supervisi.
- Supervisi yang direncanakan, hasilnya akan dapat diukur dan diketahui secara jelas karena dilakukan dengan penuh kesadaran atas alasan, tujuan, dan cara melakukannya.
- Supervisi yang terencana dan terprogram dapat dijadikan bagian dari pengembangan pendidikan pada umumnya dan pengembangan sekolah pada khususnya, sehingga secara langsung dapat dirasakan manfaatnya.
Sebelum seorang pengawas melakukan kegiatan pengawasan, terlebih dahulu harus disusun rencana program kegiatan yang memperhatikan hal-hal sebagai berikut (Tim, 2001 : 121) :
- Perencanaan harus komprehensif, artinya perencanaan itu harus menyeluruh dan menjangkau berbagai aspek dalam supervisi. Semua tahapan yang akan dicapai dalam supervisi harus merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.
- Perencanaan harus kooperatif, artinya perencanaan itu harus melibatkan banyak orang yang terkait dengan supervisi, karena seorang supervisor alan memerluakan bantuan orang lain dalam melakukan supervisinya .
- Perencanaan harus bersifat fleksibel, artinya perencanaan yang dibuat hendaknya tidak kaku tetapi terbuka ruang untuk dialog dan mengakomodasi perubahan yang terjadi di lapangan, tanpa harus mengaburkan rencana itu sendiri.
Secara lebih terperinci, perencanaan supervisi yang harus disusun oleh seorang pengawas antara lain (Thaib, 2005 : 46 -49) :
- Daftar lengkap sekolah dan guru yang berada dalam wilayah kepengawasan.
- Kegiatan tahunan, bulanan, dan mingguan. c.Jadwal kunjungan sekolah.
- Jadwal Kunjungan kelas.
Pelaksanaan Supervisi Akademik.
Supervisi akademik adalah supervisi yang memusatkan perhatian secara penuh terhadap bidang akademik, dengan kata lain yang menjadi garapannya adalah proses pembelajaran dan segala hal yang bersangkut-paut
dengannya secara langsung. Dalam pelaksanaan supervisi akademik perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut (Burhanuddin, 2005 : 104) :
- Supervisi hendaknya dilaksanakan dengan persiapan dan perencanaan yang sistematis.
- Supervisi hendaknya dilaksanakan dengan memberitahu terlebih dahulu kepada orang-orang yang bersangkutan dengan supervisi.
- Supervisi hendaknya dilakukan dengan beberapa tehnik dan metode untuk menghasilkan hasil yang komprehenship.
- Perlu dipersiapkan instrumen yang diperlukan dalam supervisi, seperti blangko-blanko.
- Hendaknya dilakukan pelaporan pada pihak-pihak terkait setelah selesai supervisi dilakukan.
Suatu pekerjaan agar dapat dilakukan secara baik, terarah, dan menghasilkan hasil yang optimal maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip dalam melakukan pekerjaan itu. Demikian juga dengan pelaksanaan supervisi akademik di madrasah atau supervisi secara umum, perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut (Sahertian, 2000 : 20) :
Ilmiah, artinya supervisi perlu dilaksanakan secara :
- Sistematis : terprogram, berkesinambungan, dengan tahapan yang jelas.
- Obyektif : bebas dari prasangka.
- Menggunakan prosedur dan instrumen yang valid dan reliabel.
- Didasarkan pada pendekatan sistem.
Demokrasi, artinya supervisi dilaksanakan dalam suasana keakraban antara supervisor dengan guru, menjunjung tinggi prinsip saling menghormati, bersifat kekeluargaan dan kesederajatan bukan antara bawahan dengan atasan melalui musyawarah dialogis sehingga guru dengan leluasa dapat mengembangkan dirinya.
Kerja Sama/Kooperatif, artinya superfisi dapat dilakukan secara efektif jika terjalin kerja sama yang harmonis antara supervisor dengan yang disupervisi atau pihak-pihak lain yang terkait, sehingga akan terjalan kerja yang sinergis untuk menghasilkan hasil yang optimal.
Konstruktif, artinya supervisi dilaksanakan untuk mendorong orang agar mengetahui kelemahan-kelemahannya sehingga mengerti apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki kekurangan itu sehingga akan meningkatkan kinerjanya dalam suasana kerja yang menyenangkan..
Kreatif, artinya supervisi dilaksanakan untuk menumbuhkembangkan kreatifits dan potensi yang pada akhirnya akan mampu melakukan inovasi dalam bidang pendidikan demi kemajuan di masa yang akan datang.
Disamping prinsip-prinsip yang telah penulis paparkan di atas, masih ada prinsip-prinsip lain yaitu (Burhanuddin, 2005 : 104 – 105) :
- Praktis, artinya dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
- Fungsional, artinya supervisi dapat berfungsi sebagai bahan sumber informasi bagi pengembangan manajemen pendidikan dan peningkatan proses dan hasil belajar.
- Relevansi, artinya pelaksanaan supervisi seharusnya sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pendidikan.
Setelah prinsip-prinsip supervisi telah difahami dan dijadikan acuan dalam melaksanakan supervisi maka perlu menentukan model-model dalam melaksanakan supervisi. Yang dimaksud dengan model supervisi pendidikan adalah suatu bentuk atau pola yang diterapkan dalam supervisi pendidikan.
Sekian penjelasan tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Supervisi Akademik semoga dapat menjadi referensi bagi anda, jika postingan ini di rasa bermanfat bagi anda silahkan bagikan postingan ini. Terima kasih telah berkunjung.