Pengertian Supervisi Pendidikan – Secara bahasa, kata supervisi berasal dari bahasa Inggris supervision yang berarti pengawasan (Tim, 2001 a : 84). Kata ini berasal dari dua kata super dan vision yang berarti melihat dengan teliti pekerjaan secara keseluruhan (Thaib, 2005 : 2)).
Sedang menurut istilah, pengertian supervisi mula-mula dimaknai secara tradisional yaitu sebagai suatu pekerjaan menginspeksi, memeriksa, dan mengawasi dengan mencari-cari kesalahan melalui cara memata-matai dalam rangka perbaikan pekerjaan yang telah diberikan. Kemudian berkembang pemahaman superviisi yang bersifat ilmiah dengan ciri-ciri sebagai berikut (Sahertian, 2000 : 16-17) :
- Sistematis, artinya supervisi dilakukan secara teratur, berencana, dan kontinyu.
- Obyektif, artinya supervisi dilakukan berdasarkan data hasil observasi yang dilakukan sebelumnya.
- Menggunakan instrumen yang dapat memberikan informasi sebagi umpan balik untuk dapat melakukan langkah tindak lanjut menuju perbaikan di masa yang akan datang.
Pemaknaan arti supervisi tersebut membawa implikasi dalam pola pelaksanaan dan hubungan antara yang mensupervisi dengan yang disupervisi, pengertian tradisional menganggap bahwa sorang supervisor merupakan atasan yang mempunyai otoritas untuk menilai bahkan menentukan baik-buruk, benar salah dari kinerja bawahannya. Sedang pandangan modern sekarang ini memaknai supervisi sebagai suatu proses pembimbingan, pengarahan, dan pembinaan kepada arah perbaikan kualitas kinerja yang lebih baik, melalui proses yang sistematis dan dialogis. Maka pola hubungan antara antara supervisor dengan yang disupervisi adalah hubungan mitra kerja, bukan hubungan atasan bawahan.
Memang dalam pembahasan sekarang ini masih ada yang memakai kata atasan dan bawahan akan tetapi ini hanya untuk memudahkan orang dalam menggambarkan pola hubungan dalam posisi masing-masing antara supervisor dengan yang disupervisi, bukan untuk pemaknaan secara subtansial.
Secara etimologi kata supervisi berasal dari kata super yang artinya mempunyai kelebihan tertentu seperti kelebihan dalam pangkat, jabatan dan kualias, sedang visi artinya melihat atau mengawasi Karena itu supervise dapat diartikan sebagai kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh seorang pejabat terhadap bawahannya untuk melakukan tugas dan kuwajibannya dengan baik sesuai dengan tugas yang telah digariskan (Burhanuddin, 2005 : 99).
Sementara itu Mulyasa menguraikan bahwa supervisi berasal dari kata super dan visi yang berarti melihat dan meninjau dari atas atau menilik dan menilai dari atas yang dilakukan oleh pihak atasan terhadap aktivitas, kreativitas, dan kinerja bawahan (Mulyasa, 2003 : 154). Dalam Carter Good’s Dictionary of Education yang dikutip oleh Mulyasa menyatakan bahwa definisi supervisi pendidikan adalah segala usaha pejabat sekolah dalam memimpin guru-guru dan pejabat lainnya, untuk memperbaiki proses pembelajaran termasuk menstimulasi, menyeleksi, dan merevisi pertumbuhan dan perkembangan bahan pembelajaran, metode, serta evaluasi pembelajaran.
Dasar Yuridis Supervisi Pendidikan di Madrasah
Secara yuridis masalah supervisi pendidikan mendapat perhatian yang cukup dan proporsional oleh pemerintah, hal ini didasari atas pemahaman betapa pentingnya supervisi pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah atau madrasah dalam rangka efektivitas dan efisiensi untuk pencapaian tujuan pendidikan.
Sebagai bentuk kongkrit perhatian pemerintah terhadap masalah supervisi pendidikan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi kepengawasan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 381 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama dan Angka Kreditnya.
Untuk melaksanakan tugas supervisi pendidikan di sekolah/madrasah dilakukan oleh kepala Sekolah/Madrasah dan Pengawas.
point (2) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 381 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama dan Angka Kreditnya. menyebutkan, yang dimaksud Pengawas sekolah atau madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama = Pen) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan agama di sekolah umum dan di madrasah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar, dan menengah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan BAB IV pasal 19 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap tahun pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasIl pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa pengawasan dilakukan untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Ayat di atas dipertegas lagi oleh pasal 23 dan pasal 24, secara lebih spesifik pasal 23 menyatakan bahwa pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.Pasal ini dengan tegas menggunakan kata supervisi.
Selanjutnya pasal 24 menyatakan bahwa standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Peraturan Menteri. Pasal ini mengamanatkan kepada BSNP untuk mengembangkan standar pengawasan proses pembelajaran yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Atas amanat Peraturan Pemerintah, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Peraturan tersebut mengatur dua hal pokok yaitu pertama, tentang kualifikasi yang menentukan syarat-syarat tertentu untuk dapat diangkat dalam jabatan Pengawas. Kedua, tentang kompetensi yang mengatur kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh seorang Pengawas.
Masalah kualifikasi dan kompetensi pengawas yang termaktub dalam Peraturan Menteri tersebut akan penulis paparkan pada bagian lain dalam bab II ini.
Dasar yuridis pelaksanaan supervisi dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menenggah. Dalam Permendiknas tersebut, tertuang dalam huruf C.Pengawasan dan Evaluasi, pada angka 1.Program pengawasan, point f menyebutkan bahwa supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan Pengawas sekolah/madrasah.
Selanjutnya dalam Permendiknas lain yaitu Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, juga meneguhkan eksistensi pengawasan di sekolah yang termaktub pada V.Pengawasan Proses Pembelajaran, Huruf B.Supervisi menyebutkan :
- Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
- Supervisi pembelajaran dilakukan dengan cara pemberian contoh, diskusi,pelatihan, dan konsultasi.
- Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
Dari sini jelas tidak ada satupun peoses penyelenggaraan yang terlepas dari kegiatan supervisi pendidikan, dengan kata lain baik secata teoritis maupun yuridis, masalah supervisi pendidikan menempati posisi yang strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Demikian uraian singkat tentang Pengertian Supervisi Pendidikan semoga dapat menjadi referensi bagi ada, jika postingan ini dirasa bermanfaat bagi anda silahkan share/bagikan postingan ini di media sosial anda. Terima kasih telah berkunjung.