Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pendidikan

Definisi Kompetensi Profesional Guru

×

Definisi Kompetensi Profesional Guru

Sebarkan artikel ini

Definisi Kompetensi Profesional Guru – Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa kompetensi berasal dari kata “kompeten” yang berarti cakap, berkuasa, memutuskan (menentukan) sesuatu (Sirojuddin, 2011:9). Pengertian kompetensi adalah karakteristik yang mendasari seseorang yang berkaitan dengan efektifitas kinerja individu dalam pekerjaannya.

Kompetensi merupakan kewenangan atau kewajiban seseorang untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Memiliki keterampilan, pengetahuan, dan keahlian didalam bidang tertentu yang harus dikembangkan agar dapat mengikuti perkembangan zaman.Kompetensi yang dimaksud lebih ditekankan kepada profesi keguruan. Dimana kompetensi guru sangat berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang berkompeten (berkemampuan). Oleh karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi. Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasispengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar.

Scroll untuk melihat konten

Pada umumnya disekolah- sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar, dimana guru yang berbicara dan peserta didik yang mendengarkan. Dalam suasana seperti ini, peserta didik dituntuk untuk lebih terlibat dalam hal memecahkan masalah, mencari sumber informasi, data evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan prestasi kerja yang dilakukan kepada teman sejawat dan guru yang mengampu mata pelajaran tersebut.

Sebagai seorang guru perlu mengetahui dan menerapkan beberapa prinsip mengajar agar seorang guru dapat melaksanakan tugasnya secara profesional yaitu sebagai berikut :

  1. Guru harus dapat membangkitkan peserta didik pada mata pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang bervariasi.
  2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
  3. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah diketahui oleh peserta didik (kegiatan apersepsi) agar peserta didik lebih mudah memahami pelajaran yang akan diterima nya.
  4. Guru harus mampu mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial baik didalam kelas maupun diluar kelas.
  5. Guru harus mencari tahu perbedaan peserta didik secara individual agar guru dapat memahami karakteristik dari setiap peserta didik.
  6. Guru juga dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan prestasi belajar untuk mengetahui prestasi dan kemajuan peserta didik serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.

Dengan kemajuan teknologi dan informasi  yang berkembang semakin pesat, maka guru tidak hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi guru juga bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing bagi peserta didik serta dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk bisa mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki peserta didik dalam kegiatan belajar.

Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Kompetensi Profesional Guru adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus didalam bidang yang telah diampunya sehingga seseorang tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan Prestasi yang baik.

1. Kemampuan Akademik dan Non-Akademik Guru

Kemampuanakademis dan non akademis terdiri dari :

1. Kemampuan Akademis

Menurut Darmadi (2009:45) kemampuan akademis meliputi :

1) Memiliki Sertifikasi Mengajar
2) Menguasai Materi Pembelajaran
3) Mengembangkan Metodologi, Media dan Sumber Belajar
4) Ahli Menyusun Program
5) Menilai atau Mengevaluasi Pembelajaran
6) Mampu Memberdayakan Siswa
7) Kesesuaian Disiplin Ilmu Yang Dimiliki Dengan Tugas
8) Memiliki Pengalaman Mengajar
9) Mengikuti Training, Work Shop, Pelatihan, Penataran, Dan Lain-Lain
10) Inovatif dan Pro Aktif
11) Senang Mencari Informasi Baru
12) Senang Membaca dan Menambah Pengetahuan

2. Kemampuan Non Akademis

Menurut Darmadi (2009:46)  yaitu :

1) Menguasai Paradigma Baru Pendidikan
2) Tidak Buta Teknologi
3) Memiliki Persiapan Mengajar Tertulis
4) Memiliki Persiapan Mengajar Tidak Tertulis
5) Memiliki Kematangan Emosi
6) Dapat Berkomunikasi Dengan Baik
7) Ceria, Gemar Membantu Sesama
8) Bersikap Toleransi
9) Bersikap Sederhana
10) Tidak Sombong
11) Memiliki Iman dan Taqwa Seimbang Dunia & Akhirat

2. Tugas dan Fungsi Guru

Guru memiliki banyak tugas dalam bidang pendidikan. Dalam peranannya guru memiliki tugas dan kewajiban untuk mengelola pembelajaran dengan sebaik mungkin. Tidak hanya dengan melaksanakan dan mengelola pembelajaran saja, tetapi guru juga harus bisa mengelola peserta didik dan kelas dalam melaksanakan proses pembelajaran. Namun jasa guru sangatlah besar dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. Guru mempunyai tugas serta fungsi untuk membentukkepribadian peserta didik demi menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di zaman yang semakin modern.

Peraturan Pemerintah (PP) No.74 Tahun 2008pasal 3 ayat 7(b) :

Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan Pendidikan, mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Tugas Guru Kelas menurut Danin, Sudarwan dan Khairil (2011:51) yaitu :

  1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. Menyusun silabus pembelajaran
  3. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. Menilai dan mengevaluasi proses dan Prestasi belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
  7. Menganalisis Prestasi penilaian pembelajaran;
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan Prestasi penilaian dan evaluasi;
  9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
  10. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan Prestasi belajar tingkat sekolah dan nasional;
  11. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
  12. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakulikuler proses pembelajaran;
  13. Melaksanakan pengembangan diri;
  14. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  15. Membuat karya inovatif.

Tugas Guru Mata Pelajaran menurut Danin, Sudarwan dan Khairil (2011:51) yaitu :

  1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. Menyusun silabus pembelajaran;
  3. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. Menilai dan mengevaluasi proses dan Prestasi belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
  7. Menganalisis Prestasi penilaian pembelajaran;
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan Prestasi penilaian dan evaluasi;
  9. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan Prestasi belajar tingkat sekolah dan nasional;
  10. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakulikuler proses pembelajaran;
  12. Melaksanakan pengembangan diri
  13. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  14. Membuat karya inovatif.

Tugas Guru Bimbingan dan Konseling menurut Danin, Sudarwan dan Khairil (2011:52) yaitu :

  1. Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
  2. Menyusun silabus bimbingan dan konseling;
  3. Menyusun satu layanan bimbingan dan konseling;
  4. Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
  5. Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbngan dan konseling;
  6. Mengevaluasi proses dan Prestasi bimbingan dan konseling;
  7. Menganalisis Prestasi bimbingan dan konseling;
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan Prestasi evaluasi;
  9. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan Prestasi belajar tingkat sekolah dan nasional;
  10. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakulikuler proses pembelajaran;
  12. Melaksanakan pengembangan diri;
  13. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  14. Membuat karya inovatif.

Sanjaya (2014:24)menyebutkan fungsi-fungsi guru secara umum, yaitu:

  1. Merencanakan tujuan belajar;
  2. Mengorganisasikan berbagai sumber belajar untuk mewujudkan tujuan belajar;
  3. Memimpin yang berarti memberikan motivasi, mendorong, dan memberikan stimulus kepada siswa;
  4. Mengawasi segala sesuatu, apakah sudah berfungsi sebagaimana mestinya atau belum dalam rangka pencapaian tujuan.

Terlihat dari beberapa fungsi yang telah dibicarakan bahwa guru memiliki fungsi yang harus dilakukan guru sebagai pengelola pembelajaran sudah sangat baik, ditambah lagi guru juga harus melaksanakan peran pentingnya sebagai seorang guru yang profesional. Hal tersebut menandakan bahwa profesi seorang guru itu bukanlah profesi yang sangatmudah untuk dilakukan. Diperlukan kemampuan dan disiplin ilmu keprofesian guru yang baik untuk dapat melaksanakan peran guru,agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik dan memperoleh prestasi belajar siswa yang sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.

3. Standar Profesional Guru

          Standar profesional menurut Darmadi (2009:13) dalam bukunya yang berjudul Kemampuan Dasar Mengajar.

Dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan disadari satu kebenaran fundamental, yakni bahwa kunci keberhasilan mempersiapkan dan menciptakan guru- guru yang profesional, yang memiliki kekuatan dan tanggung jawab yang baru untuk merencanakan pendidikan di masa depan.

  1. Kualitas dan Karir Guru

Darmadi (2009:13) menggemukakan bahwa :

Pada dasarnya peningkatan kualitas diri seseorang harus menjadi tanggung jawab diri pribadi. Oleh karenanya usaha peningkatan kualitas guru terletak pada diri guru sendiri. Untuk itu diperlukan adanya kesadaran pada diri guru untuk senantiasa dan secara terus menerus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan guna peningkatan kualitas kerja sebagai pengajar profesional.

Kesadaran yang dimiliki tersebut akan berpengaruh terhadap karir dari setiap guru, karena karir akan dikaitkan dengan pendapatan yang diperoleh dari guru. Dalam hal ini jabatan yang diperoleh merupakan hasil dari peningkatan kualitas guru tersebut.

Menurut Darmadi (2009:14) bahwa :

Dengan demikian, untuk pembinaan dan peningkatan profesional guru perlu dikembangkan kegiatan profesional kesejawatan yang baik, harmonis, dan obyektif. Secara sistematis pengembangan kesejawatan ini memerlukan : wadah/kelembagaan, bentuk kegiatan, mekanisme, serta standard professional practice.

  1. Wadah dan Kelembagaan

Darmadi (2009:14), mengemukakan :

Wadah dan kelembagaan untuk pengembangan kesejawatan adalah kelompok yang merupakan organ bersifat non-struktural dan lebih bersifat informal. Wadah ini dikembangkan berdasarkan bidang studi atau rumpun bidang studi pada masing-masing sekolah. Anggota yang memiliki kepakatan tertinggi dalam setiap rumpun diharapkan bisa berfungsi sebagai pembimbing.

Jika dalam sebuah bidang studi atau rumpun bidang studi memiliki anggota memiliki pangkat yang sama,maka dalam rumpun tersebut tetap dipilih salah satu secara giliran dari setiap pertemuan yang dilakukan untuk berfungsi menjadi pembimbing anggota dalam rumpun tersebut.

Dengan adanya rumpun atau kelompok dari setiap sekolah yang ada, maka akan memudahkan para guru untuk terus bertukar pemikiran serta berbagi pengalaman yang diperoleh dari setiap kegiatan yang dilakukan.

  1. Saling Asah, Asih, Asuh

Menurut Darmadi (2009:15)

Kelompok yang dibentuk merupakan wadah kegiatan dimana antara anggota sejawat bisa saling asah, asuh, dan asih untuk meningkatkan kualitas diri masing-masing khususnya dan mencapai kualitas sekolah serta pendidikan pada umumnya.

Asah artinya satu dengan anggota sejawat yang lain saling membantu meningkatkan kemampuan profesionalnya. Asuh berarti diantara anggota kesejawatan saling membimbing dengan tulus dan ikhlas untuk peningkatan kemampuan profesional dan asih berarti di antara anggota kesejawatan terdapat hubungan kekeluargaan yang akrab. Oleh karena itu kelompok yang beranggotakan para guru suatu bidangstudi sejenis harus menitikberatkan pada aktifitas profesional. Secara terperinci kegiatan kelompok ditujukan untuk :

  • Meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain:
  • Diskusi tentang satuan pelajaran.
  • Diskusi tentang substansi materi pelajaran.
  • Diskusi pelaksanaan proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran.
  • Melaksanakan observasi aktifitas rekan sejawat dikelas.
  • Mengembangkan evaluasi penampilan guru oleh peserta didik.
  • Mengkaji hasil evaluasi penampilan guru oleh peserta didik sebagai feedback bagi anggota kelompok.
  • Meningkatkan penguasaan dan pengembangan keilmuan, khususnya bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
  • Kajian jurnal dan buku baru.
  • Mengikuti jalur pendidikan formal yang lebih tinggi.
  • Mengikuti seminar-seminar dan penataran-penataran.
  • Menyampaikan pengalaman penataran dan seminar kepada anggota kelompok.
  • Melaksanakan penelitian.
  • Meningkatkan kemampuan untuk mengkomunikasikan masalah akademis. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain:
  • Menulis artikel.
  • Menyusun laporan penelitian.
  • Menyusun makalah.
  • Menyusun laporan dan review buku.
  1. Mekanisme

Darmadi, (2009:15) mengemukakan bahwa :

Kelompok yang diuraikan diatas merupakan wadah aktifitas profesional untuk meningkatkan kemampuan profesional guru yang tidak bersifat searah, melainkan bersifat multiarah. Sehingga aktifitas yang dilaksanakan bersifat komprehensif dan total yang mencakup presentasi, observasi, penilaian, kritik, tanggapan, saran, dan bimbingan.

Norma dan kriteria yang objektif sebagai dasar untuk saling memberikan penilaian terhadap karya dan penampilan sejawat perlu dikembangkan oleh masing- masing kelompok kesejawatan itu sendiri. Hal ini untuk menjamin bahwa kegiatan kelompok bisa berlangsung dengan baik, yaitu terwujudnya hubungan timbal balik kesejawatan yang objektif, bebas dari rasa rikuh, dan sentimen. Pengembangan norma dan kriteria kesejawatan ini hendaknya berdasarkan acuan kerangka teoritis dan praktis yang bisa dikaji, misalnya norma dan kriteria untuk menilai proses belajar mengajar yang baik bisa dikembangkan berdasarkan kriteria perilaku guru yang baik.

4. Indikator Profesionalisme Guru

        Profesional adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan bagi kehidupannya. Seseorang yang dikatakan profesional adalah seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang pekerjaan yang dimilikinya. Dalam sikap profesional tersebut seseorang harus memiliki keahlian khusus, kemahiran, atau kecakapan dalam memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta harus mengikuti pendidikan profesi. Menurut (Rusman, 2014:19) :

Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencahariannya.

Ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan amanat yang tercantum didalamUndang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang No. 23 Tahun 2005 tentang sistem pendidikan nasional.Upaya-upaya tersebut salah satunya adalah melaksanakan program sertifikasi dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru dan dosen. Agar profesionalisme guru dan dosen khususnya profesionalisme guru tersebut terukur, maka diperlukan beberapa Indikator Guru Profesional. Ada7 indikator yang harus dikuasai oleh seorang guru agar dapat dikatakan sebagai guru yang profesional.  Ketujuh indikator tersebut antara lain :

  • Memiliki Keterampilan Mengajar yang Baik

       Salah satu kompetensi yang harus dimiliki seorang guru dan menjadi suatu pelengkap dari kompetensi lainnya adalah kompetensi pedagogik. Guru yang mempunyai kompetensi pedagogik adalah guru yang memiliki keterampilan mengajar yang baik, yaitu dengan berbagai cara dapat memilih model, strategi, dan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik kompotensi dasar dan karakteristik peserta didik.

  • Memiliki Wawasan yang Luas

       Seorang guru hendaknya mengembangkan dirinya dengan meningkatkan penguasaan pengetahuan secara terus menerus sehingga pengetahuan yang dimilikinya senantiasa berkembang mengikuti perkembangan zaman. Apalagi dengan melihat perkembangan zaman yang semakin modern saat ini lebih memudahkan guru untuk mencari informasi terbaru.

  • Menguasai Kurikulum

Kurikulum dapat berubah sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan masukan para pakar. Saat ini pemerintah telah memulai implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas. Penerapan kurikulum baru ini direncanakan akan terus dilaksanakan hingga tuntas di tahun 2015. Meskipun sebagian sekolah yang sifatnya non piloting masih menerapkan KTSP, bagi guru profesional, tentu sudah berusaha untuk mencari tahu mengenai kurikulum baru ini.

  • Menguasai Media Pembelajaran

       Guru profesional harus mampu menguasai media pembelajaran, karena media pembelajaran salah satu alat pendukung dalam kegiatan belajar mengajar. Setiap kegiatan pembelajaran dapat kita temui media pembelajaran yang digunakan saat proses pembelajaran berlangsung. Ketergantungan proses belajar mengajar menggunakan media pembelajaran bukanlah hal yang buruk, tetapi hal ini merupakan suatu pendukung yang berperan penting dalam kegiatan belajar. Dengan adanya media pembelajaran guru diberikan kemudahan untuk menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta didik.

  • Penguasaan Teknologi

       Penguasaan teknologi mutlak diperlukan oleh guru. Guru hendaknya menguasai materi dan sekaligus metode pembelajaran sesuai dengan kedalaman materi yang diajarkan. Termasuk juga perangkat teknologi salah satunya adalah perangkat teknologi komunikasi dan informasi. Guru yang profesional sudah harus mampu menggunakan laptop, proyektor, internet, dan perangkat teknologi pendukung pembelajaran lainnya agar proses belajar mengajar dapat dengan mudah dilakukan serta peserta didik dengan mudah bisa memahami materi pembelajaran tersebut.

  • Menjadi Teladan yang Baik

       Guru hendaknya menjadi teladan yang baik bagi peserta didiknya. Teladan dalam artian dalam segala hal. Guru yang professional dituntut mampu memberikan contoh yang baik bagi peserta didiknya, baik itu dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.

  • Memiliki Kepribadian yang Baik

       Guru merupakan seseorang yang dicontoh oleh peserta didiknya dalam segala hal. Jadi untuk dapat menjadi guru yang memiliki kepribadian yang baik, maka salah satu hal yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah memiliki tingkah laku yang baik, akhlak serta tidak ketinggalan agamanya.

Demikian ulasan singkat tentang Definisi Kompetensi Profesional Guru semoga dapat menjadi referensi, jika artikel ini dirasa bermanfaat bagi anda silahkan bagikan artikel ini. Terima kasih telah berkunjung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.