Proses Seleksi Sumber Daya Manusia dalam Bidang Pendidikan di Indonesia dan Finlandia – Peraturan Perundangan di Indonesia tentang Proses Seleksi Pendidik (Guru) antara lain:
- Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005
- PP RI No. 17 Tahun 2010
- Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
Sedangkan Peraturan Perundangan di Indonesia tentang Proses Seleksi Tenaga Kependidikan (Non Guru) antara lain:
- UU No.20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
- Permendiknas RI No. 24 Tahun 2008
- PP RI No. 17 Tahun 2010
Selain itu, proses Seleksi Guru Garis Depan (GGD) diatur dalam SK Nomor: 30660/A3/Kp/2016 Tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2016 dan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Proses Seleksi Sumber Daya Manusia dalam Bidang Pendidikan di Finlandia
Peraturan Perundangan di Finlandia tentang Proses Seleksi Pendidik (Guru) antara lain:
- Profesi guru diatur di Finlandia dalam Keputusan Pengajaran Kualifikasi 986/1998. (Keputusan Nomor 986/1998 tentang persyaratan kualifikasi bagi personil pengajar dan perubahan keputusan tersebut, SK No 865/2005).
- Program Kabinet Kedua Perdana Menteri Matti Vanhanen yang diterbitkan pada tanggal 19 April 2007 menyatakan bahwa kreatifitas, kompetensi dan standar pendidikan yang tinggi adalah prasyarat kesuksesan guru.
Demikian penjelasan singkat tentang Proses Seleksi Sumber Daya Manusia dalam Bidang Pendidikan di Indonesia dan Finlandia semoga dapat menjadi referensi bagi anda. Jika postingan ini dirasa bermanfaat bagi anda silahkan share/bagikan postingan ini. Terima kasih telah berkunjung.